UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 310
Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Bagian Kedua Belas Organisasi Profesi
