UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 311
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.
(2) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Ketiga Belas Larangan
