UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 309
Ketentuan lebih lanjut mengenai penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Penyelesaian Perselisihan
