UU
KESEHATAN
Pasal 146
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta
mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar danlatau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewajiban memenuhi standar dan/atau
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
