UU
KESEHATAN
Pasal 145
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga
kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
(3) Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian.
(4) Ketentuan mengenai praktik kefarmasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
SK No 187065A
Bagian Kedua Puluh Tiga Pengamanan Makanan dan Minuman
