UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 284
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mendayagunakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki SIP untuk melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Paragraf 2
Kewenangan
