UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 366
(1) Setiap alat angkut, orang, dan/ atau barang yang:
a. datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau
b. datang dari atau berangkat ke daerah/negara endemis atau terjangkit, harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina Kesehatan. (21 Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
