UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 45
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin setiap anak yang dilahirkan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.
