Pasal 335
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik simpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (21 Yang dimaksud dengan "kaidah etilC adalah syarat penelitian yang mengatur perilaku dan tindakan peneliti dalam melakukan penelitian.
I'EPIJELII( 'NDONESIA
Yang dimaksud dengan "kaidah ilmiah" adalah syarat penelitian yang bersifat analitis, rasional, objektif, empiris, dan menghasilkan hasil yang sama ketika dilakukan oleh orang lain dengan cara yang sama.
Yang dimaksud dengan "metodologi ilmiah" adalah suatu cara sistematis yang digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Metode ini menggunakan langkahJangkah yang sistematis, teratur, dan terkontrol serta dilaksanakan sesuai dengan kaidah ilmiah yang analitis, logis, objektif, konseptual, dan empiris.
Ayat (3)
Ayat (4) Ayat (s)
Ayat (6)
Cukup jelas.
Penelitian yang manusia harus dilakukan dengan memperhatikan Kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. Penelitian dan pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus mendapat persetqjuan tindakan (informed mnsenfl. Sebelum meminta persetujuan subjek penelitian, peneliti harus memberikan informasi mengenai tujuan penelitian dan pengembangan Kesehatan serta penggunaan hasilnya, jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi, metode yang digunakan, risiko yang mungkin timbul, dan hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan Kesehatan.
Semua penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian wajib didasarkan pada 3 (tiga) prinsip etik umum, yaitu menghormati harkat martabat manusia (resped. for person sl yang bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang otonominya terganggU/kurang, berbuat baik lbeneficencel dan tidak merugikan (nonmaleficenel, serta berkeadilan (justicel.
Yang dimaksud dengan "memperhatikan kesejahteraan hewan" adalah penelitian hewan coba dilakukan dengan menerapkan 5 (lima) prinsip kebebasan hewan dalam kesejahteraan hewan, yakni:
a. bebas dari rasa lapar dan haus;
b. bebas dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; penganiayaan, dan penyalahgunaan;
d. bebas dari rasa takut dan tertekan; dan
e. bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Hewan coba harus dipilih dengan mengutamakan hewan dengan sensitivitas neurofisiologis yang paling rendah (non sentient organisml dan hewan yang paling rendah pada skala evolusi.
Keberhati-hatian yang wajar harus diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kesehatan hewan yang digunakan dalam penelitian harus dihormati.
Ayat (71
Cukup jelas.
