Pengelolaan Kesehatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. SK No 275122 A
- Pengelolaan PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
- Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelen ggara pemerintahan desa.
Pasal 1O
(1) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditujukan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan. SK No 275063 A (21 Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau selain peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 (1) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (21 Kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi serta secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk: a. mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat; dan b. meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau. SK No 271964A.
Pasal 3
(1) Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem Kesehatan nasional. (21 Sistem Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terpadu dan dinamis. (3) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah. (41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 4
(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan untuk mencapai keluaran dan hasil dalam penyelenggaraan Kesehatan. (21 Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kemudahan akses pelayanan Kesehatan; b. peningkatan cakupan pelayanan Kesehatan; c. peningkatan pemerataan pelayanan Kesehatan; d. peningkatan keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan; dan e. pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau. (3) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat Kesehatan yang merata; b. daya tanggap sistem Kesehatan; c. efisiensi sistem Kesehatan; d. ketahanan Kesehatan; dan e. pelindungan finansial bagi semua penduduk.
Pasal 5
Pengelolaan Kesehatan dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang dilaksanakan dalam tata hubungan pengelolaan yang terpadu. SK No 271965 A
Pasal 6
(1) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b. Kesehatanpenyandangdisabilitas; c. Kesehatan reproduksi; d. keluarga berencana; e. gizi; f. Kesehatan gigi dan mulut; g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran; h. Kesehatan jiwa; i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular; j. Kesehatan keluarga; k. Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja; m. Kesehatan olahraga; n. Kesehatanlingkungan; o. Kesehatan matra; p. Kesehatan bencana; q. pelayanan darah; r. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; s. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga; t. pengamanan makanan dan minuman; u. pengamanan zat adiktif; v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; w. pelayanan Kesehatan tradisional; dan x. Upaya Kesehatan lainnya. (3) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan. (4) Upaya... SK No 275062 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan lanjutan.
Pasal 7
(1) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. fasilitas pelayanan Kesehatan; b. sumber daya manusia Kesehatan; c. perbekalan Kesehatan; d. sistem informasi Kesehatan; e. teknologi Kesehatan; f. pendanaan Kesehatan; dan g. sumber daya lain yang diperlukan. (21 Sumber daya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang kesehatan. (3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Pasal 8
Selain terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pengelolaan Kesehatan juga dilakukan pada kondisi kejadian luar biasa dan wabah.
Pasal 9
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui penetapan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Bagian Kedua Penetapan Kebijakan
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan di daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan daerah terkait Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 13
(1) Pemerintah Desa menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan yang menjadi kewenangan desa dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan kebijakan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (21 Pemerintah Desa dapat menetapkan kebijakan dalam upaya Pengelolaan Kesehatan sesuai kewenangan desa. (3) Kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 275064 A Bagian PRESIDEN UK INDONESIA Bagian Ketiga Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menJrusun serta menetapkan kebijakan prioritas dan indikator kinerja prioritas sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. rencana induk bidang Kesehatan; dan d. rencana kerja pemerintah. (21 Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran bidang Kesehatan secara nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kesehatan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk menJrusun rencana 5 (lima) tahunan dan rencana tahunan di bidang Kesehatan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota men5rusun serta menetapkan kebijakan program prioritas dan strategi daerah sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui: a. rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan c. rencana kerja Pemerintah Daerah. (21 Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah juga berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan. Pasal t7 ... SK No 275065 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
(1) Pemerintah Desa menetapkan: a. rencana pembangunan jangka menengah desa; b. rencana kerja Pemerintah Desa; dan c. alokasi anggaran desa. (21 Rencana kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa dan berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan serta mempertimbangkan permasalahan Kesehatan, ketersediaan sumber daya di desa dan sesuai dengan kewenangan desa. Bagian Keempat Pelaksanaan
Pasal 18
Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan dilakukan melalui pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa serta pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait. Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 19
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terstruktur dan rutin sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. (21 Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk perbaikan pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan secara berkelanjutan. SK No 275066 A
Pasal 20
(1) Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi: a. pen5rusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah; b. pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional; c. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau d. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan. (21 Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam tanggung jawab kementerian/lembaga. (3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. SK No 275067 A (41 Selain PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 (4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota juga bertanggung jawab untuk pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan terutama Upaya Kesehatan yang menjadi program prioritas pemerintah. (5) Uraian tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam Pengelolaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (6) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dalam rangka penguatan sistem Kesehatan.
Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau. (21 Untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan afirmasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan dengan didasarkan pada pemetaan kemampuan fiskal daerah dan prioritas masalah Kesehatan daerah. (3) Kebijakan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mencakup aspek penguatan: a. fasilitas pelayanan Kesehatan; b. sumber daya manusia Kesehatan; c. perbekalan Kesehatan; d. sistem informasi Kesehatan; e. teknologi Kesehatan; f. pendanaan Kesehatan; danlatau g. implementasi program prioritas. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendorong partisipasi masyarakat termasuk swasta dalam memastikan akses dan kualitas pelayanan Kesehatan.
Pasal 23
Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait. Pasal24 Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertujuan untuk: a. melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan; b. menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan c. mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan.
Pasal 25
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Pasal 26
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a. penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan; b. pen1rusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kesehatan; c. penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kesehatan; d. penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan; e. penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan; dan f. koordinasi SK No 275069 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- f. koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif.
Pasal 27
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibentuk forum koordinasi bidang Kesehatan antarkementerian/ lembaga. (21 Forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah dan pelaksana. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan dapat beranggotakan menteri koordinator lainnya. (41 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketuai oleh Menteri dan beranggotakan menteri/kepala lembaga terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahlun 2Ol2 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 275070A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Penrndang-undangan dan trasi Hukum, SK No 275124 A Djaman PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN KESEHATAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM PENGELOLAAN KESEHATAN A.1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia A. UPAYA KESEHATAN a. Kesehatan Ibu Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu. SK No 12165l C
- Melakukan PRESIDEN R,EFUBLIK INDONES'A
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan ibu.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan ibu. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan ibu secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan ibu secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan ibu. SK No 121344 C Kementerian PRESIDEN REPUBUK INDONESTA Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan ibu. Kementerian Sosial Melakukan pengelolaan data yang memuat data ibu dari keluarga miskin dalam rangka penyelenggaraan jaminan sosial Kesehatan. Kementerian Ketenagakerj aan Menetapkan kebijakan atas pemenuhan hak bagi ibu yang bekerja untuk mendapatkan antara lain: a. perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja; b. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan serta yang mengalami keguguran kandungan; c. kesempatan sepatutnya untuk memberikan air susu ibu dengan fasilitas memadai bila harus dilakukan di tempat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memperoleh cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas. SK No 121345 C
- Menyelenggarakan. . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja untuk pemenuhan hak bagi ibu yang bekerja. Kementerian Pemasyarakatan Imigrasi dan Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan ibu bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan penyakit atau masalah Kesehatan, dan peningkatan Kesehatan ibu bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya upaya peningkatan Kesehatan ibu bagi tahanan atau narapidana. Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan ibu bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada ibu. Kementerian Pekerjaan Umum Melakukan pemenuhan kebutuhan fasilitas berupa ruangan khusus untuk ibu menyusui pada tempat istirahat (rest area) di jalan tol. Kementerian Pariwisata Melakukan pengembangan produk wisata tematik ramah perempuan seperti Kesehatan kebugaran (wellness tourisml. SK No 121346 C 2.Melakukan... FRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA Melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan desa wisata ramah perempuan sesuai dengan pedoman desa wisata termasuk melalui kerja sama dengan fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat dalam rangka antisipasi kondisi bahaya, darurat, dan bencana. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan ibu sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
- Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu. Kementerian Pertanian Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku kepentingan, terkait penyediaan bahan baku pangan dan bahan pangan yang aman dan bermutu untuk Upaya Kesehatan ibu. Memfasilitasi peningkatan produksi bahan baku pangan dan bahan pangan: a. organik berkualitas; dan SK No 121347 C b. dengan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. dengan penambahan nutrisi, untuk Upaya Kesehatan ibu. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang aman dan bermutu untuk Upaya Kesehatan ibu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program, kegiatan, dan anggaran terkait dengan Upaya Kesehatan ibu melalui penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
- Menyiapkan sumber daya manusia untuk komunikasi, informasi, dan edukasi terkait dengan Upaya Kesehatan ibu.
- Menyelenggarakan layanan terpadu bagi ibu yang memerlukan perlindungan khusus.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/ lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada ibu yang memerlukan perlindungan khusus tanpa diskriminasi. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan ibu. Kementerian Perindustrian Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri pangan olahan dalam pemenuhan mutu pangan olahan yang menunjang Kesehatan ibu. SK No 121348 C Badan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Badan Pangan Nasional Meningkatkan kesadaran ibu untuk mengonsumsi makanan beragam, bergizi seimbang, dan aman berbasis potensi sumber daya lokal dalam rangka peningkatan Upaya Kesehatan ibu, termasuk kepada ibu hamil dan men5rusui. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya Kesehatan ibu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan ibu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Riset dan Inovasi Badan Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan ibu. Tentara Nasional Indonesia Menyelenggarakan Upaya Kesehatan ibu melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Indonesia Republik Menyelenggarakan Upaya Kesehatan ibu melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 121349 C Pemerintah. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan ibu berdasarkan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan ibu sesuai dengan kewenangan desa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan ibu di desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu. b. Kesehatan Bayi dan Anak Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu. SK No 121350 C
- Menyusun . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan bayi dan anak. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan bayi dan anak secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan bayi dan anak secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan bayi dan anak. SK No 121351 C Kementerian FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan bayi dan anak. Kementerian Agama Mengintegrasikan pendidikan tentang hak Kesehatan anak, kesadaran Kesehatan anak, dan pencegahan kekerasan anak pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Kementerian Pemasyarakatan Imigrasi dan Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan bayi dan anak bagi bayi dan anak dari tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan penyakit atau masalah Kesehatan, dan peningkatan Kesehatan bagi bayi dan anak dari tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan bayi dan anak bagi bayi dan anak dari tahanan atau narapidana. SK No 121352 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan bagi bayi dan anak dari tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada bayi dan anak dari tahanan atau narapidana. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang hak Kesehatan peserta didik, kesadaran Kesehatan peserta didik, dan pencegahan kekerasan peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Sosial Memberikan perlindungan sosial dan layanan rehabilitasi sosial bagi bayi dan anak korban kekerasan dan diskriminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Menyelenggarakan program kegiatan dan penganggaran untuk pengasuhan alternatif melalui keluarga pengganti atau lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi dalam penyelenggaraan pengasuhan anak melalui keluarga pengganti dan lembaga asuhan anak. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu. SK No 121353 C Kementerian. PRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA -t2- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan bayi dan anak sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional lBadan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak. Kementerian Pemberd ayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menyelenggarakan program, kegiatan, dan penganggaran untuk peningkatan kesadaran terhadap pemenuhan hak Kesehatan anak, termasuk imunisasi dan pencegahan kekerasan terhadap anak secara inklusif.
- Menyelenggarakan layanan terpadu bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada anak yang memerlukan perlindungan khusus tanpa diskriminasi. SK No 121354 C Kementerian PRESIDEN R.EPUEUK INDONESIA Kementerian Perindustrian Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri yang memproduksi susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta makanan pendamping air susu ibu dalam pemenuhan mutu dan persyaratan produk. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak melalui upaya pengembangan anak usia dini holistik integratif.
- Menyelenggarakan program, kegiatan, dan penganggaran untuk peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan, dan perkembangan anak usia dini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi dalam penyelenggaraan pengasuhan anak usia dini melalui keluarga dan komunitas.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak melalui pengasuhan anak usia dini berbasis siklus hidup.
- Menyelenggarakan layanan terpadu pengasuhan anak usia dini berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya dalam upaya peningkatan Kesehatan anak usia dini.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait Upaya Kesehatan bayi dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121355 C Kementerian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L4- Kementerian Pertanian Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait penyediaan bahan baku pangan dan bahan pangan yang aman dan bermutu untuk Upaya Kesehatan bayi dan anak. Memfasilitasi peningkatan produksi bahan baku pangan dan bahan pangan: a. organik berkualitas; b. dengan penambahan nutrisi; dan c. khusus bagi bayi dan anak berkebutuhan khusus, untuk Upaya Kesehatan bayi dan anak. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang aman dan bermutu untuk Upaya Kesehatan bayi dan anak. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menetapkan kebijakan persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta makanan pendamping air susu ibu. Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk pangan olahan keperluan medis khusus sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya Kesehatan bayi dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121356 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Melakukan pengawasan susu formula bayi, produk pengganti air susu ibu lainnya, makanan pendamping air susu ibu, sediaan farmasi, dan pangan olahan, termasuk pangan olahan untuk keperluan gizi khusus yang digunakan dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Riset dan Inovasi Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan bayi dan anak. Tentara Nasional Indonesia Menyelenggarakan Upaya Kesehatan bayi dan anak melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Indonesia Republik Menyelenggarakan Upaya Kesehatan bayi dan anak melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk pemberian imunisasi dan pelayanan Kesehatan untuk korban kekerasan bayi dan anak tanpa diskriminasi sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan bayi dan anak sesuai dengan kewenangan desa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan bayi dan anak di desa. SK No 121357 C
- Melakukan FRESIDEN REFUBUK INDONESIA Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak. c Kesehatan Remaja Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan remaja.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan remaja. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan remaja secara berkala. SK No 121358 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan remaja secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan remaja sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan remaja. Kementerian Agama Mengintegrasikan pendidikan tentang hak Kesehatan remaja, kesadaran Kesehatan remaja, dan pencegahan kekerasan remaja pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. SK No 121359 C
- Memfasilitasi. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Memfasilitasi remaja untuk berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Upaya Kesehatan remaja di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama serta pemberdayaan konselor remaja dan/atau kader Kesehatan remaja. Kementerian Pemasyarakatan Imigrasi dan Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan remaja bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga penempatan anak sementara atau lembaga pembinaan khusus anak berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan, dan peningkatan Kesehatan remaja bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga penempatan anak sementara atau lembaga pembinaan khusus anak. Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di lembaga penempatan anak sementara atau lembaga pembinaan khusus anak dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan remaja bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan. Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan remaja bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga penempatan anak sementara atau lembaga pembinaan khusus anak. Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada remaja. SK No 121360 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUELIK INDONES'A -t9- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang hak Kesehatan peserta didik, kesadaran Kesehatan peserta didik, dan pencegahan kekerasan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan remaja. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan remaja sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaj a.
- Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. SK No 12136l C Kementerian PRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menyelenggarakan program, kegiatan, dan penganggaran untuk peningkatan kesadaran terhadap pemenuhan hak Kesehatan remaja, termasuk imunisasi dan pencegahan kekerasan terhadap remaja secara inklusif.
- Menyelenggarakan layanan terpadu bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk remaja.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada anak yang memerlukan perlindungan khusus termasuk remaja tanpa diskriminasi. Kementerian Olahraga Pemuda dan
- Mengintegrasikan promosi Kesehatan dalam program kepemudaan termasuk penumbuhan kesadaran hak pemuda terhadap pelindungan dari bahaya destruktif.
- Meningkatkan partisipasi pemuda dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. Kementerian Ekonomi Kreatif lBadan Ekonomi Kreatif Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan KeluargalBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Memfasilitasi akses konseling, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan remaja, pencegahan kekerasan remaja, pendewasaan usia perkawinan, dan penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 121362 C
- Menggerakkan PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA Menggerakkan partisipasi remaja secara aktif dalam Upaya Kesehatan remaja, keterampilan hidup, pencegahan kekerasan remaja, pendewasaan usia perkawinan, dan penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja di daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menggerakkan partisipasi orangtua yang memiliki remaja secara aktif dalam upaya mewujudkan kesehatan remaja, pendewasaan usia perkawinan, dan penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Badan Makanan Pengawas Obat dan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya Kesehatan remaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan remaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Riset dan Inovasi Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan remaja Badan Pangan Nasional Melakukan sosialisasi kepada remaja sebagai calon pengantin untuk mengonsumsi makanan beragam, bergizi seimbang, dan aman berbasis potensi sumber daya lokal dalam menyiapkan masa kehamilan. SK No 121363 C Kepolisian FRESIDEN REPUBUK INDONES'A Kepolisian Indonesia Negara Republik
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan remaja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Melakukan pembinaan dan meningkatkan partisipasi remaja, Kesehatan reproduksi pada remaja, kesadaran hukum remaja, serta ketaatan remaja terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan di bidang lalu lintas berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
- Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada remaja tentang pentingnya keamanan, ketertiban, dan mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
- Menyelenggarakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan remaja, termasuk pemberian imunisasi dan pelayanan Kesehatan untuk korban kekerasan remaja tanpa diskriminasi sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan remaja sesuai dengan kewenangan desa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan remaja di desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. SK No 121364 C d. Kesehatan . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. Kesehatan Dewasa Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, arnan, bermutu, dan terjangkau
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa.
- Men5rusun aksi promosi Kesehatan dalam peningkatan Upaya Kesehatan dewasa.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan dewasa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan dewasa. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan dewasa secara berkala. SK No 121365 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan dewasa secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan dewasa sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan dewasa. Kementerian Pemasyarakatan Imigrasi dan Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan dewasa bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. SK No 121366 C
- Memfasilitasi. . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan penyakit atau masalah Kesehatan, dan peningkatan Kesehatan dewasa bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan dewasa bagi tahanan atau narapidana. Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan dewasa bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada dewasa. Kementerian Agama
- Menetapkan kebijakan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kampus sehat yang disusun bersama dengan Kementerian Kesehatan.
- Menyelenggarakan kampus sehat pada perguruan tinggi keagamaan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kampus sehat bersama Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Menetapkan kebijakan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kampus sehat yang disusun bersama dengan Kementerian Kesehatan. SK No 121367 C
- Menyelenggarakan. . . PRESIDEN REFUBUK INDONES]A
- Menyelenggarakan kampus sehat pada pendidikan tinggi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kampus sehat.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kampus sehat bersama Kementerian Kesehatan. Kementerian Ketenagakerj aan
- Melakukan pembinaan dan pengawasan keselamatan dan Kesehatan kerja dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan dewasa.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan dewasa. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan dewasa sesuai dengan kewenangan desa. SK No 121368 C Kementerian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa, termasuk pen)rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa.
- Melaksanakan pemantarran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Memfasilitasi pengembangan keterampilan dan kewirausahaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Melakukan pemantauan ketersediaan layanan pengaduan dan pendampingan yang responsif dan berperspektif korban bagi perempuan korban kekerasan.
- Memfasilitasi pelayanan Kesehatan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional dengan kementerian / lembaga terkait.
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program, kegiatan, dan anggaran terkait dengan Kesehatan perempuan melalui penyelenggaraan pengarusutamaan gender. SK No 121369 C
- Melakukan . FRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia terkait Kesehatan perempuan melalui organisasi kemasyarakatan.
- Menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan yang memerlukan perlindungan khusus.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada perempuan yang memerlukan perlindungan khusus tanpa diskriminasi. Kementerian Olahraga Pemuda dan
- Mengintegrasikan promosi Kesehatan dalam program kepemudaan termasuk penumbuhan kesadaran hak pemuda terhadap pelindungan dari bahaya destruktif.
- Meningkatkan partisipasi pemuda dan organisasi kepemudaan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya Kesehatan dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Badan Riset dan Inovasi Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan dewasa SK No 121370 C Tentara PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tentara Nasional Indonesia Menyelenggarakan Upaya Kesehatan dewasa berupa promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Indonesia Negara Republik Menyelenggarakan Upaya Kesehatan dewasa melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan dewasa termasuk pelayanan Kesehatan untuk korban kekerasan dewasa tanpa diskriminasi sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta dalam melaksanakan Upaya Kesehatan dewasa sesuai dengan kewenangan desa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan dewasa di desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa. e Kesehatan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. SK No l2l37l C
- Menyediakan... PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia secara merata dan terjangkau.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia.
- Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan lanjut usia.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lanjut usia. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lanjut usia secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lanjut usia secara berkala. SK No 121372 C Kementerian PRESIOEN REPUELIK INDONESIA Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia miskin, hidup sendiri, atau terlantar. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan lanjut usia. Kementerian Pemasyarakatan Imigrasi dan Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan lanjut usia bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan, dan peningkatan Kesehatan lanjut usia bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan lanjut usia bagi tahanan atau narapidana. SK No 121373 C
- Melakukan . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan lanjut usia bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada lanjut usia. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Mengintegrasikan materi ajar Kesehatan lanjut usia dalam bahan ajar program studi yang relevan.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang mendukung Kesehatan lanjut usia. Kementerian Sosial
- Menetapkan standar rehabilitasi sosial bagi lanjut usia terlantar.
- Menetapkan kebijakan perlindungan sosial termasuk bagi lanjut usia miskin.
- Memberikan perlindungan sosial bagi lanjut usia miskin dan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
- Melakukan supervisi dalam perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia miskin dan lanjut usia terlantar. Kementerian Ketenagakerj aan
- Menetapkan kebijakan yang mendukung kesempatan kerja bagi lanjut usia.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 121374 C Kementerian PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Kementerian Pekerjaan Umum
- Menetapkan kebijakan penyediaan infrastruktur yang berkelanjutan bagi lanjut usia.
- Menetapkan standar teknis fasilitas bangunan gedung serta fasilitas umum atau publik yang ramah bagi lanjut usia.
- Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana umum atau publik yang ramah bagi lanjut usia.
- Melakukan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar yang berkelanjutan dilengkapi dengan sanitasi dan air minum dalam lingkungan yang aman dan berkelanjutan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Menyusun pedoman dalam penyediaan prasarar,a dan sarana yang ramah lanjut usia pada perumahan dan kawasan permukiman.
- Memfasilitasi penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang ramah bagi lanjut usia pada lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan. Kementerian Perhubungan
- Menyediakan fasilitas dan sarana transportasi umum yang ramah lanjut usia.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas dan sarana transportasi umum yang ramah lanjut usia. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan lanjut usia. SK No 121375 C Kementerian FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebdakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan lanjut usia sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia.
- Melaksanakan pemantarran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia. Kementerian Pertanian Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait penyediaan bahan baku pangan dan bahan pangan yang aman dan bermutu untuk Upaya Kesehatan lanjut usia. Memfasilitasi peningkatan produksi bahan baku pangan dan bahan pangan: a. organik berkualitas; dan b. dengan penambahan nutrisi, untuk Upaya Kesehatan lanjut usia. SK No 121376 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang aman dan bermutu untuk Upaya Kesehatan lanjut usia. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Memberikan edukasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah terkait pemberdayaan lanjut usia dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Kementerian Pariwisata Menyediakan penyelenggaraan kegiatan pariwisata ramah lanjut usia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Melakukan pemantauan ketersediaan layanan pengaduan dan pendampingan yang responsif dan berperspektif korban bagi perempuan lanjut usia korban kekerasan.
- Memfasilitasi pelayanan Kesehatan bagi perempuan lanjut usia korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional dengan kementerian/ lembaga terkait.
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program, kegiatan, dan anggaran terkait dengan Kesehatan lanjut usia melalui penyelenggaraan pengarulsutamaan gender.
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia terkait Kesehatan lanjut usia melalui organisasi kemasyarakatan.
- Menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan yang memerlukan perlindungan khusus. SK No 121377 C
- Melakukan PRESIDEN REFUELIK INDONESIA
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada perempuan yang memerlukan perlindungan khusus tanpa diskriminasi. Kementerian Perindustrian Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri pangan olahan dalam pemenuhan mutu pangan olahan yang menunjang Kesehatan lanjut usia. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan KeluargalBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dalam penggerakan masyarakat untuk Kesehatan dan kesejahteraan lanjut usia.
- Melakukan pembinaan partisipasi keluarga dalam mendukung Kesehatan dan kesejahteraan lanjut usia.
- Mengembangkan potensi lanjut usia dan keluarga yang memiliki anggota keluarga lanjut usia untuk berupaya memberikan peluang, bimbingan, dan motivasi untuk membantu lanjut usia mengembangkan potensinya.
- Melakukan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi dalam penyelenggaraan pendampingan lanjut usia melalui keluarga dan komunitas.
- Meningkatkan kualitas hidup lanjut usia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk berperan dalam kehidupan berkeluarga. Makanan Pengawas Obat dan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk Upaya Kesehatan lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121378 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. dan Inovasi Badan Riset Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan lanjut usla Tentara Nasional Indonesia Menyelenggarakan Upaya Kesehatan lanjut usia melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Indonesia Negara Republik Menyelenggarakan Upaya Kesehatan lanjut usia melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan lanjut usia, termasuk pelayanan Kesehatan tanpa diskriminasi sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan lanjut usia dalam Upaya Kesehatan lanjut usia sesuai dengan kewenangan desa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan lanjut usia di desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesehatan lanjut usia. SK No 121379 C A.2. Kesehatan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA A.2. Kesehatan Pe Disabilitas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan penyandang disabilitas. Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk dalam mengatasi stigma.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas. SK No 121380 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan penyandang disabilitas secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan penyandang disabilitas secara berkala.
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
- Melakukan koordinasi serta pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan terkait penetapan standar perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas. Kementerian Dalam Negeri SK No 121381 C
- Memfasilitasi PRESIDEN REPUELTK INDONESIA
- Memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
- Menyediakan sistem informasi dan data penyandang disabilitas yang dapat digunakan oleh kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pemasyarakatan Imigrasi dan Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan penyandang disabilitas bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan penyakit atau masalah Kesehatan, dan peningkatan Kesehatan penyandang disabilitas bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan penyandang disabilitas bagi tahanan atau narapidana. Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan penyandang disabilitas. SK No 121382 C Kementerian PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -4t- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan pelayanan Kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas.
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penelantaran terhadap penyandang disabilitas.
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di bidang Kesehatan terhadap penyandang disabilitas.
- Melakukan penguatan hak asasi manusia melalui komunikasi, informasi, dan edukasi tentang penghapusan praktik pemasungan serta hak penyandang disabilitas kepada petugas panti sosial, sumber daya manusia Kesehatan, aparatur desa, dan masyarakat yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas. Kementerian Agama Mengintegrasikan edukasi Kesehatan bagi penyandang disabilitas ke dalam proses kegiatan belajar di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Meningkatkan kemampuan madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama serta kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan deteksi dini sederhana serta mendukung intervensi Kesehatan dalam layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas anak hingga dewasa.
- Memfasilitasi. . . SK No 121383 C PRESIDEH REPUELIK INDONESIA
- Memfasilitasi penelitian dan kajian yang mendukung Kesehatan penyandang disabilitas.
- Memfasilitasi edukasi serta pencegahan dan penanggulangan kekerasan kepada penyandang disabilitas melalui madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
- Memfasilitasi penyediaan dan kecukupan institusi pendidikan yang meluluskan tenaga medis, tenaga Kesehatan, serta tenaga profesional lain terkait Kesehatan penyandang disabilitas. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan Kesehatan bagi peserta didik penyandang disabilitas pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Mengintegrasikan edukasi Kesehatan bagi penyandang disabilitas ke dalam proses kegiatan belajar di perguruan tinggi.
- Meningkatkan kemampuan perguruan tinggi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan deteksi dini sederhana serta mendukung intervensi Kesehatan dalam layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dewasa hingga lanjut usia.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang mendukung Kesehatan penyandang disabilitas. SK No 121384 C
- Memfasilitasi. . . PRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA
- Memfasilitasi edukasi, pencegahan, dan penanggulangan kekerasan kepada penyandang disabilitas melalui pergurLlan tinggi.
- Memfasilitasi penyediaan dan kecukupan program studi yang meluluskan tenaga medis, tenaga Kesehatan, dan tenaga profesional lain terkait Kesehatan penyandang disabilitas. Kementerian Sosial
- Menyediakan informasi dan data penyandang disabilitas yang dikelola oleh Kementerian Sosial yang dapat digunakan oleh kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
- Menetapkan standar perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
- Memberikan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memfasilitasi pelayanan Kesehatan sesuai standar bagi penyandang disabilitas di unit pelaksana teknis Kementerian Sosial.
- Memfasilitasi penyediaan alat bantu disabilitas bagi penyandang disabilitas yang tepat sasaran dan sesuai standar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Ketenagakerj aan Menetapkan kebijakan yang mendukung kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. SK No 121385 C 2.Melakukan... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Melakukan pemantauan terhadap penerapan standar dan implementasi dari program kembali kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja melalui program jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang mendukung kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Kementerian Pekerjaan Umum
- Menetapkan standar teknis fasilitas bangunan gedung serta fasilitas umum atau publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
- Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana umum atau publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
- Menetapkan standar pemenuhan infrastruktur dasar, termasuk air minum dan sanitasi yang berkelanjutan bagi penyandang disabilitas beserta sarana dan prasarana pendukung. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menerapkan pedoman pemenuhan infrastruktur dasar bagi penyandang disabilitas pada perumahan dan kawasan permukiman. SK No 121386 C Kementerian . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
- Melaksanakan pemantau.an, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas. Kementerian Perempuan Anak Pemberdayaan dan Perlindungan
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas.
- Menyediakan pelayanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
- Melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pemenuhan hak atas pelayanan Kesehatan pada perempuan dan anak penyandang disabilitas. Kementerian Pertahanan Melakukan rehabilitasi penyandang disabilitas Tentara Nasional Indonesia akibat operasi dari latihan sampai mampu mandiri.
- Menetapkan . SK No 121387 C PRESIDEN R,EFUBUK INDONESIA Menetapkan kebijakan dan penilaian disabilitas personel Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan penyandang disabilitas. Tentara Nasional Indonesia
- Membuat kebijakan pembina penyandang disabilitas Tentara Nasional Indonesia korban perang dan akibat kerja bagi personel Tentara Nasional Indonesia.
- Melaksanakan penilaian disabilitas Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Kepolisian Indonesia Negara Republik Menyelenggarakan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif sesuai dengan standar di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 121388 C
- Memfasilitasi. . . PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA Memfasilitasi sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan penyandang disabilitas termasuk pelayanan Kesehatan tanpa diskriminasi sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas sesuai dengan kewenangan desa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan penyandang disabilitas di desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesehatan penyandang disabilitas. A.3. Kesehatan Reproduksi Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan keluarga berencana dan pelayanan aborsi yang dikecualikan. SK No 121389 C
- Menyusun FRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan reproduksi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan reproduksi. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan reproduksi secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan reproduksi secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan terkait upaya pencegahan dan pelindungan Kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan terkait pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai dengan kewenangan desa. SK No 121390 C Kementerian PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi.
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan reproduksi.
- Melakukan koordinasi serta pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi. Kementerian Dalam Negeri Kementerian Agama
- Mengintegrasikan pendidikan Kesehatan reproduksi pada madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama, sesuai dengan perkembangan psikologis, norma, etik, dan agama.
- Mengembangkan program pelatihan bagi pendidik tentang Kesehatan reproduksi.
- Memfasilitasi pelaksanaan Upaya Kesehatan reproduksi bagi peserta didik pada madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyediaan materi Kesehatan reproduksi untuk masuk dalam modul bimbingan perkawinan. SK No l2l39l C
- Memfasilitasi. PR.ESIDEN REPUEUK INDONESIA Memfasilitasi organisasi masyarakat keagamaan, rumah ibadah, dan kantor urusan agama memberikan materi Kesehatan reproduksi dalam bimbingan perkawinan dan menghimbau calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan sebelum menikah. Kementerian Pemasyarakatan Imigrasi dan Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan Kesehatan reproduksi bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan, dan peningkatan Kesehatan reproduksi bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan reproduksi bagi tahanan atau narapidana. Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan reproduksi bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan reproduksi pada perempuan dan anak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan reproduksi peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologis, norma, etik, dan agama pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. SK No 121392 C Kementerian. . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Mengintegrasikan bahan ajar Kesehatan pendidikan Kesehatan reproduksi sebagai materi pengajaran pada program studi yang relevan sesuai dengan perkembangan psikologis, norma, etik, dan agama.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan edukasi Kesehatan reproduksi bagi mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang mendukung Upaya Kesehatan reproduksi.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan Kesehatan reproduksi bagi mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Melakukan sosialisasi dan mengembangkan program pelatihan bagi pendidik tentang Kesehatan reproduksi dan pentingnya edukasi Kesehatan reproduksi bagi mahasiswa. Kementerian Sosial
- Menyiapkan mekanisme perlindungan bagi anak yang dilahirkan dari ibu korban perkosaan dalam hal ibu maupun keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan terhadap anak.
- Menyediakan rumah perlindungan sosial sesuai kebutuhan bagi anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
- Menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi korban tindak kekerasan. SK No 121393 C
- Menyediakan. . . PRESIDEN R,EFUELIK INDONESIA
- Menyediakan perlindungan sosial bagi korban kekerasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan edukasi, upaya pencegahan, dan perlindungan Kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan yang ada di lembaga kesejahteraan sosial. Kementerian Ketenagakerj aan
- Memfasilitasi pelaksanaan edukasi dan pelayanan Kesehatan reproduksi di tempat kerja melalui penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kerja.
- Melakukan edukasi, pencegahan, dan perlindungan Kesehatan reproduksi bagi pekerja melalui penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kerja.
- Melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas petugas di perusahaan atau tempat kerja dalam melakukan edukasi dan pelayanan Kesehatan reproduksi melalui penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kerja. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai dengan kewenangan desa. Melaksanakan advokasi kepada desa untuk mengimplementasikan pelindungan dan pencegahan kekerasan seksual yang berdampak pada Kesehatan jiwa dan reproduksi perempuan dan anak sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. SK No 121394 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi.
- Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menyediakan pelayanan pengaduan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terkait tindak pidana aborsi dan kekerasan seksual.
- Memfasilitasi pelayanan Kesehatan yang responsif dan berperspektif korban bagi perempuan dan anak terkait tindak pidana aborsi dan kekerasan seksual yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional dengan kementerian / lembaga terkait.
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program, kegiatan, dan anggaran terkait dengan Kesehatan reproduksi perempuan dan anak melalui penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia terkait Kesehatan reproduksi perempuan dan anak melalui organisasi kemasyarakatan.
- Menetapkan kebijakan mengenai pendampingan perempuan dan anak korban tindak pidana aborsi dan kekerasan seksual, termasuk standar tenaga pendamping.
- Melakukan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak.
- Mengoordinasikan ketersediaan dan pengelolaan alat dan obat kontrasepsi bagi korban kekerasan seksual. SK No 121395 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan reproduksi. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan KeluargalBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Menetapkan kebijakan, standar penggerakan masyarakat, serta penyiapan sumber daya untuk penggerakan masyarakat dalam Upaya Kesehatan reproduksi, termasuk program keluarga berencana.
- Melakukan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi dalam penyelenggaraan promosi Kesehatan reproduksi termasuk, program keluarga berencana.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam Upaya Kesehatan reproduksi, termasuk program keluarga berencana.
- Melakukan penyediaan alat dan obat kontrasepsi termasuk kontrasepsi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan perluasan akses serta kualitas terhadap partisipasi keluarga dalam mendukung Kesehatan reproduksi, termasuk program keluarga berencana.
- Melaksanakan koordinasi untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana statis dan bergerak, termasuk di wilayah khusus, wilayah prioritas, daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
- Memfasilitasi dan melakukan advokasi penyediaan dan operasionalisasi mobil unit pelayanan keluarga berencana untuk menjangkau wilayah prioritas atau daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. SK No 121396 C Badan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya Kesehatan reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan reproduksi. penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan Kepolisian Indonesia Negara Republik
- Melakukan koordinasi untuk pengaduan atau pelaksanaan pelayanan terkait kekerasan seksual maupun aborsi yang dikecualikan.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan aborsi tidak aman, tidak bermutu, tidak bertanggung jawab, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai dengan kewenangan desa. SK No 121397 C
- Menyediakan... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan reproduksi di desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesehatan reproduksi. A.4. Gizi Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat.
- Menyelenggarakan pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam pemenuhan dan perbaika n gizi masyarakat.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat, deteksi kerawanan pangan dan pengaruhnya terhadap status gizi dan Kesehatan, serta penelusuran masalah gizi akibat pangan.
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan dan perbaikan gizi.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pemenuhan dan perbaikan gizi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat. SK No 121398 C Kementerian PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas gizi. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas gizi secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan gizi secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk upaya pemenuhan dan perbaikan gizi sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Koordinator Bidang Pangan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu bidang pangan dalam rangka upaya pemenuhan dan perbaikan gizi. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan dan penetapan, serta pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan, termasuk keamanan dan mutu pangan serta gizi. Kementerian . . . SK No 121399 C PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan pemenuhan dan perbaikan gizi. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi. Kementerian Agama Mengintegrasikan pendidikan gizi pada madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Memfasilitasi pelaksanaan promosi gizi, termasuk penyediaan makanan bergizi sesuai kebutuhan dan higiene sanitasi pangan bagi peserta didik di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Kementerian Haji dan Umrah Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan gizi haji dan penyelenggaraan konsumsi untuk jemaah haji. Kementerian Perindustrian
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri pangan olahan dalam pemenuhan mutu pangan olahan termasuk pangan olahan yang wajib fortifikasi.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penelusuran masalah Kesehatan akibat pangan olahan. SK No 121400 C
- Melakukan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pengembangan keamanan mutu produk pangan olahan melalui pen5rusunan standar nasional Indonesia. Kementerian Pertanian
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku kepentingan, terkait penyediaan bahan baku pangan dan bahan pangan yang aman dan bermutu.
- Memfasilitasi peningkatan produksi bahan baku pangan dan bahan pangan: a. organik berkualitas; dan b. dengan penambahan nutrisi, dalam rangka upaya pemenuhan dan perbaikan gizi.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan termasuk pangan fortifikasi dan biofortifikasi sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan koordinasi dan mendukung upaya Kementerian Kesehatan dalam hal penelusuran masalah Kesehatan akibat pangan.
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang aman dan bermutu untuk upaya pemenuhan dan perbaikan gizi. SK No l2l40l C Kementerian . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Perikanan Kelautan dan
- Memfasilitasi peningkatan produksi dan bahan pangan dari hasil perikanan.
- Memfasilitasi penganekaragaman hasil perikanan.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja rantai pasok hasil.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah untuk peningkatan konsumsi ikan melalui gerakan memasyarakatkan makan ikan.
- Melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap mutu dan keamanan hasil perikanan.
- Melakukan koordinasi dan mendukung upaya Kementerian Kesehatan dalam hal penelusuran masalah gizi terkait pangan yang berasal dari hasil perikanan. Kementerian Sosial Memberikan bantuan pangan nontunai kepada masyarakat miskin untuk mencegah terjadinya shtnting dengan pemenuhan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang gizi bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Mengintegrasikan materi pendidikan terkait Kesehatan gizi dalam bahan ajar program studi yang relevan. SK No 121402 C
- Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang mendukung bidang gizi. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pemenuhan dan perbaikan gizi sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai promosi gizi dan higiene sanitasi pangan. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan upaya pemenuhan dan perbaikan gizi, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan upaya pemenuhan dan perbaikan gizi.
- Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan upaya pemenuhan dan perbaikan gizi. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan KeluargalBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Melaksanakan edukasi gizi dan pencegahan anemia bagi remaja putri dalam rangka percepatan penurunan sfunting sesuai dengan kewenangannya.
- Menggerakkan partisipasi remaja untuk sosialisasi gizi. SK No 121403 C
- Menggerakkan... PRESIDEN REFUELIK INDONESIA Menggerakkan partisipasi orang tua yang memiliki remaja secara aktif dalam upaya mewujudkan pemenuhan gizi rernaja. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memfasilitasi peningkatan pengetahuan dan kapasitas orang tua dan keluarga dalam pencegah an sfiinting melalui sosialisasi. Makanan Pengawas Obat dan
- Menetapkan standar keamanan, manfaat, dan mutu produk untuk suplementasi gizi.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk pangan yang wajib difortifikasi sesuai dengan kewenangannya. dan Inovasi Badan Riset Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang pemenuhan dan perbaikan gizi. Badan Pangan Nasional Meningkatkan ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penyediaan dan penyaluran cadangan pangan dalam rangka menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat. Meningkatkan ketersediaan aneka ragam pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan konsumsi pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, dan aman berbasis potensi sumber daya lokal, merata, terjangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat. SK No 121404 C
- Menetapkan. . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
- Menetapkan kebijakan yang menjamin akses masyarakat terhadap pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang dan aman berbasis potensi sumber daya lokal yang terjangkau, serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
- Memberikan bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana terutama untuk kelompok rawan seperti, ibu hamil, ibu menyusui, balita, remaja putri, dan lanjut usia.
- Melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan, kebijakan mengenai standar keamanan pangan.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap persyaratan pemenuhan keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan, label dan iklan pangan segar, termasuk pangan fortifikasi dan biofortifikasi sesuai dengan kewenangannya. Badan Gizi Nasional Menetapkan kebijakan dan melaksanakan sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional untuk balita, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kepolisian Negara Indonesia Republik Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan dinas Kesehatan provinsi dalam penyelenggaraan kegiatan pemenuhan dan perbaikan gizi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama di fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat pertama. SK No 121405 C
- Memberikan . PRESIOEN R.EPUBLIK INDONESIA Memberikan sosialisasi tentang pemenuhan gizi yang baik dan bermutu bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan dinas Kesehatan provinsi. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pentingnya gizi untuk pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat. Pemerintah Desa Memberikan dukungan dan bantuan sosial untuk pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat pada tingkat desa, terutama pada balita, ibu hamil, ibu menJrusui, dan lanjut usia hidup sendiri atau terlantar, serta untuk keluarga miskin, termasuk dalam situasi darurat. Menggerakkan sumber daya desa untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan dan perbaikan gizi. A.5. Kesehatan Gigi dan Mulut Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan gigi dan mulut.
- Menetapkan masalah Kesehatan gigi dan mulut tertentu sebagai prioritas nasional yang didukung dengan penetapan strategi penanggulangan, target, indikator, dan penyediaan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan gigi dan mulut sesuai standar, aman, bermutu, dan berkualitas. SK No 121406 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait Upaya Kesehatan gigi dan mulut.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan gigi dan mulut.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan mulut. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan gigi dan mulut. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan gigi dan mulut secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan gigi dan mulut secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan mulut. SK No 121407 C
- Menetapkan PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan gigi dan mulut. Kementerian Agama
- Mengintegrasikan pendidikan Kesehatan gigi dan mulut pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
- Memfasilitasi pelaksanaan promosi Kesehatan gigi dan mulut bagi peserta didik pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
- Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan mulut pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama melalui peningkatan literasi dan deteksi dini bekerja sama dengan fasilitas pelayanan Kesehatan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan gigi dan mulut bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Perindustrian Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri untuk peningkatan produk dalam negeri guna pemenuhan sarana dan prasarana di bidang Kesehatan gigi dan mulut. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional lBadan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan mulut, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. SK No 121408 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan mulut.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan mulut. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan gigi dan mulut. Tentara Nasional Indonesia Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan fasilitas pelayanan Kesehatan dalam Upaya Kesehatan gigi dan mulut di tingkat desa terkait pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kewenangan desa. SK No 121409 C A.6. Kesehatan PRESIDEN R.EPUELIK INDONESIA A.6. Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran.
- Menetapkan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional yang didukung dengan penetapan strategi penanggulangan, target, indikator, dan penyediaan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Mengoordinasikan dan menyelenggarakan surveilans dalam rangka Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran.
- Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran. SK No l2l4l0 C Kementerian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan penglihatan dan pendengaran. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan penglihatan dan pendengaran secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan penglihatan dan pendengaran secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran. SK No l2l4ll C Kementerian . . . PRESIDEN REPUELTK INDONESIA Kementerian Agama Menetapkan kebijakan yang mendukung Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran, termasuk skrining Kesehatan penglihatan dan pendengaran bagi peserta didik pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran.
- Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran. Kementerian Ketenagakerj aan Menetapkan kebijakan pelindungan tenaga kerja dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas keselamatan dan Kesehatan keda akibat dari faktor fisika di tempat kerja seperti kebisingan dan pencahayaan di tempat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan kebijakan terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No l2l4l2 C Kementerian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7t- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Melakukan pembinaan terhadap penerapan pedoman pencahayaan pada unit rumah masyarakat. Kementerian Perhubungan Menetapkan kebijakan mengenai pengendalian kebisingan di terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan penglihatan dan pendengaran bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Sosial Memfasilitasi penyediaan alat bantu disabilitas bagi penyandang disabilitas penglihatan dan pendengaran yang tepat sasaran dan sesuai standar. Kementerian Perindustrian
- Men5rusun kebijakan untuk pengendalian kebisingan dan tingkat pencahayaan pada perangkat sistem audio visual.
- Melakukan pembinaan terhadap industri untuk meningkatkan produksi alat bantu Kesehatan penglihatan dan pendengaran dalam negeri. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Menetapkan kebijakan mengenai pengendalian kebisingan di tempat umum. SK No l2l4l3 C Badan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Badan Makanan Pengawas Obat dan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam pelayanan Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan penglihatan dan pendengaran. Tentara Nasional Indonesia
- Menetapkan kebijakan, pengawasan, dan pembinaan terhadap keselamatan dan Kesehatan akibat faktor risiko gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran dalam pelaksanaan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia.
- Menetapkan kebijakan terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kebijakan pengendalian kebisingan pada pengoperasian alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Indonesia Negara Republik Melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tentang Kesehatan penglihatan dan pendengaran bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat. SK No l2l4l4C
- Mempersiapkan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Mempersiapkan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan Kesehatan penglihatan dan pendengaran. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan yang mendukung Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan kewenangannya.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta dalam melaksanakan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan kewenangan desa. A.7. Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
- Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan jiwa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
- Menetapkan pusat pelayanan unggulan di rumah sakit yang melaksanakan fungsi sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk teknologi dalam bidang Kesehatan jiwa.
- Mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri.
- Menetapkan kebijakan mengenai pemeriksaan Kesehatan jiwa.
- Menetapkan kebijakan mengenai pemeriksaan Kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya. SK No l2l4l5 C
- Melakukan PRESIDEN R,EPUELIK INDONESIA
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa termasuk asesmen atau penanganan pemulangan atau reintegrasi sosial narapidana dengan gangguan jiwa yang akan bebas.
- Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan jiwa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan jiwa. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan jiwa secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan jiwa secara berkala. Mengoordinasikan upaya penghapusan praktik pemasungan dan pencegahan penelantaran terhadap orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan rehabilitasi sosial bagi orang dengan gangguan jiwa. SK No 121416 C Kementerian PRESIDEN REFUEUK INDONESIA Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa. Kementerian Dalam Negeri
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan jiwa.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan prasarana di unit pelaksana teknis daerah bidang sosial untuk mempersiapkan orang dengan gangguan jiwa yang selesai rawat dalam keadaan stabil, sebelum dikembalikan kepada keluarga.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pencatatan dan pelaporan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri serta mengintegrasikan dalam registri bunuh diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No l2l4l7 C
- Memfasilitasi. . . PRESIDEN REFUELIK INDONES]A Memfasilitasi pemberian nomor induk kependudukan bagi orang dengan gangguan jiwa. Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan pemberian upaya promotif, deteksi dini, dan konseling Kesehatan jiwa bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang membutuhkan bantuan dukungan Kesehatan jiwa dalam rangka pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan negara setempat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional dalam rangka pemberian dukungan Kesehatan jiwa dan psikososial bagi pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Kementerian Agama Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa pada madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama melalui peningkatan literasi, pertolongan pertama pada luka psikologis, deteksi dini, serta tindak lanjut yang bekerja sama dengan fasilitas pelayanan Kesehatan. Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa bagi masyarakat melalui peningkatan literasi dan kapasitas tokoh agama yang bekerja sama dengan fasilitas pelayanan Kesehatan. SK No 121418 C Kementerian PRESIDEN REPUELTK INDONESIA Kementerian Pemasyarakatan Imigrasi dan Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa di rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, lembaga penempatan anak sementara, dan lembaga pembinaan khusus anak melalui peningkatan literasi, pemahaman mengenai Kesehatan jiwa, deteksi dini, dan pemberian konseling pendampingan. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait asesmen atau penanganan pemulangan atau reintegrasi sosial narapidana dengan gangguan jiwa yang akan bebas. Kementerian Hak Asasi Manusia
- Melaksanakan penguatan kapasitas hak asasi manusia melalui komunikasi, informasi, dan edukasi bagi pemberi layanan publik mengenai penguatan paham nondiskriminasi dan nonstigmatisasi kepada orang dengan gangguan jiwa.
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di bidang Kesehatan terhadap orang dengan gangguan jiwa.
- Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penghapusan praktik pemasungan dan pencegahan penelantaran terhadap orang dengan gangguan jiwa.
- Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk melakukan pengawasan kepatuhan hak asasi manusia pada lembaga panti sosial/panti rehabilitasi bagi orang dengan gangguan jiwa.
- Melakukan penguatan kapasitas hak asasi manusia tentang hak-hak orang dengan gangguan jiwa melalui komunikasi, informasi, dan edukasi bagi masyarakat, khususnya yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa. SK No l2l4l9 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Kementerian Ketenagakerj aan
- Menetapkan kebijakan penerapan Upaya Kesehatan jiwa di tempat kerja.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong pemeriksaan Kesehatan jiwa di tempat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mendukung kesempatan kerja bagi orang dengan gangguan jiwa yang memiliki kemampuan kerja. Kementerian Sosial Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam: a. menyediakan pelayanan Kesehatan jiwa, termasuk rehabilitasi sosial bagi orang dengan gangguan jiwa, pencandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, danzat adiktif lainnya; dan b. mencegah pemasungan dan penelantaran terhadap orang dengan gangguan jiwa. Memberikan dukungan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan dengan gangguan jiwa di unit pelaksana teknis Kementerian Sosial berdasarkan hasil asesmen bersama antara tenaga medis, tenaga Kesehatan, dan pekerja sosial setelah mendapatkan pelayanan medis dalam keadaan stabil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan jiwa bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. SK No 121420 C
- Melakukan . FRESIDEN REPUEUK INDONESIA Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pembinaan keterampilan hidup (life skill educationl bagi peserta didik di satuan pendidikan untuk mencegah perilaku perundungan, kekerasan, dan adiksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pornografi, dan permainan dalam jaringan (game onlinel. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa di lingkungan perguruan tinggi, termasuk melalui peningkatan literasi, pertolongan pertama pada luka psikologis, dan deteksi dini/skrining serta tindak lanjutnya yang bekerja sama dengan fasilitas pelayanan Kesehatan. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait dalam pembinaan keterampilan hidup (life skill education) bagi mahasiswa di pergurllan tinggi untuk mencegah perilaku perundungan, kekerasan, dan adiksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pornografi, dan permainan dalam jaringan (game onlinel. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan jiwa sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan dan/atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan jiwa. SK No l2l42l C
- Memberikan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Memberikan perintah kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun media massa dan media sosial yang memuat mengenai pemberitaan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab tentang bunuh diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan permohonan dari kementerian/lembaga terkait. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memfasilitasi pelayanan Kesehatan jiwa yang responsif dan berperspektif korban bagi perempuan dan anak yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional dengan kementerian/lembaga terkait. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program, kegiatan, dan anggaran terkait dengan Kesehatan jiwa bagi perempuan dan anak melalui penyelenggaraan pengarusutamaan gender. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia terkait Kesehatan jiwa bagi perempuan dan anak melalui organisasi kemasyarakatan. Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam mengedukasi komunitas untuk pencegahan dan penanganan gangguan jiwa. Kementerian Pekerjaan Umum Menetapkan standar infrastruktur dalam rangka membatasi akses yang dapat menyebabkan orang melakukan bunuh diri. SK No 121422 C Kementerian . . . PRESIDEN R.EPUBLIK INDONES'A Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Melakukan pembinaan terhadap penerapan standar pemenuhan kecukupan ruang setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tersedianya ruang terbuka hijau, serta area interaksi sosial yang mendukung Upaya Kesehatan jiwa dalam perumahan dan kawasan permukiman. Kementerian Perhubungan Menetapkan standar infrastruktur transportasi dalam rangka membatasi akses yang dapat menyebabkan orang melakukan bunuh diri. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan KeluargalBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan Upaya Kesehatan jiwa di keluarga.
- Melaksanakan edukasi dan konseling Kesehatan jiwa remaja melalui pendidik sebaya dan konselor sebaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menggerakkan partisipasi remaja secara aktif dalam Upaya Kesehatan jiwa remaja dan pencegahan perundungan, tawuran, dan adiksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pornografi, dan permainan dalam jaringan (game online) di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
- Menggerakkan partisipasi orang tua yang memiliki remaja secara aktif dalam upaya mewujudkan Kesehatan jiwa remaja dan pencegahan perundungan, tawuran, dan adiksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pornografi, dan permainan dalam jaringan (game onlinel. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Memberikan pembekalan pembinaan sikap mental dan kepribadian kepada calon pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan pada saat kegiatan orientasi pra pemberangkatan. SK No 121423 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan pemeriksaan psikologi calon pekerja migran Indonesia, memastikan calon pekerja migran Indonesia sehat untuk layak kerja, dan perawatan pekerja migran Indonesia yang mengalami gangguan psikologis. Mengoordinasikan pemberian konseling oleh fasilitas pelayanan Kesehatan kepada pekerja migran Indonesia yang diduga terdapat gangguan psikologi. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya Kesehatan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi yang digunakan dalam Upaya Kesehatan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pusat Statistik Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pencatatan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri dan mengintegrasikan dalam registri bunuh diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Narkotika Nasional Menyelenggarakan upaya rehabilitasi medis dan/atau sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan kewenangannya. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya melalui institusi penerima wajib lapor di fasilitas pelayanan Kesehatan. SK No 121424 C Badan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Badan Nasional Penanggulangan Bencana Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memberi dukungan Kesehatan jiwa dan psikososial bagi pengungsi akibat bencana, termasuk memberi pertolongan pertama pada luka psikologis atau layanan psikologi lainnya. Badan Riset Nasional dan lnovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan jiwa. Tentara Nasional Indonesia Memberikan dukungan Kesehatan jiwa di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan operasi dan latihan baik pada masa pratugas, penugasan, dan purnatugas operasi Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Indonesia Negara Republik Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam: a. pemberian pelayanan Kesehatan jiwa pada orang yang melakukan percobaan bunuh diri; b. pencatatan dan pelaporan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri dan mengintegrasikan dalam registri bunuh diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memfasilitasi peningkatan kapasitas petugas atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pendukung pelaksanaan Upaya Kesehatan jiwa di masyarakat. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam membantu mencegah pemasungan dan penelantaran terhadap orang dengan gangguan jiwa. SK No 121425 C
- Melaksanakan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Melaksanakan penanganan terhadap korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan keadilan restoratif.
- Memberikan dukungan Kesehatan jiwa dalam hal memberdayakan sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan atau pemulihan trauma psikis pada korban kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, atau kasus lainnya.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan jiwa di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa
- Turut serta dalam mengidentifikasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan jiwa sesuai dengan kewenangan desa.
- Mengembangkan Upaya Kesehatan jiwa bersumber daya masyarakat sebagai bagian dari Upaya Kesehatan jiwa keseluruhan.
- Memberikan dukungan pelindungan sosial bagi orang dengan gangguan jiwa. A. 8. Penanggulangan Penyakit Menular Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan penyakit menular.
- Menetapkan penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional yang didukung dengan penetapan strategi penanggulangan, target, indikator, dan penyediaan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan.
- Menyelenggarakan kegiatan penanggulangan penyakit menular.
- Mengoordinasikan dan menyelenggarakan surveilans penyakit menular. SK No 121426 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penanggulangan penyakit menular.
- MenSrusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif untuk penanggulangan penyakit menular.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit menular. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit menular secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit menular secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan penanganan dan perawatan pekerja SK No 121427 C migran Indonesia yang terdiagnosis penyakit menular di ne Kementerian. . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular. Kementerian Luar Negeri Melakukan koordinasi dalam rangka deteksi dini dan penanggulangan wabah akibat penyakit menular terkait dengan manusia dan hewan pada skala regional dan global. Kementerian Agama
- Menetapkan kebijakan yang mendukung pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat, pencegahan penularan penyakit, serta bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan khususnya untuk penyakit menular.
- Mengintegrasikan materi pendidikan terkait penyakit menular dalam bahan ajar.
- Memfasilitasi pelaksanaan promosi Kesehatan penyakit menular, termasuk edukasi dan imunisasi bagi peserta didik di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan pergurllan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. SK No 121428 C Kementerian. FR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan dan Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan penyakit menular di rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, lembaga penempatan anak sementara, atau lembaga pembinaan khusus anak berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan dalam mendukung terlaksananya penanggulangan penyakit menular bagi tahanan, narapidana, anak yang berkonflik dengan hukum, atau anak binaan di rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, lembaga penempatan anak sementara, atau lembaga pembinaan khusus anak. Melakukan sosialisasi, edukasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan penanggulangan penyakit menular bagi tahanan, narapidana, anak yang berkonflik dengan hukum, atau anak binaan di rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, lembaga penempatan anak sementara, atau lembaga pembinaan khusus anak. Kementerian Sosial Melaksanakan perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial bagi penderita penyakit menular yang telah mengalami kedisabilitasan. Kementerian Perindustrian Melakukan pembinaan kepada industri untuk mendukung pencegahan penularan penyakit serta bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan khususnya untuk penyakit menular. SK No 121429 C Kementerian . . . PR.ES !DEN REPUELIK TNDONESIA Kementerian Perdagangan Melakukan edukasi melalui publikasi kepada konsumen untuk mendukung pencegahan penularan penyakit serta bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan khususnya untuk penyakit menular bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Melakukan koordinasi pengawasan peredaran bahan atau produk yang berisiko menimbulkan penyebaran penyakit menular sesuai parameter pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kewenangannya. Kementerian Pertanian
- Melakukan penanggulangan dan/atau koordinasi penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai akibat dari interaksi antara manusia, hewan, dan lingkungan melalui pendekatan satu Kesehatan.
- Menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang disebabkan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit.
- Melakukan penyusunan penilaian risiko bersama (joint nsk assessment) terhadap penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
- MelAkukan komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. Kementerian Perikanan Kelautan dan Melakukan koordinasi dalam rangka pendekatan satu Kesehatan untuk penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai akibat dari interaksi antara manusia, hewan, dan lingkungan. SK No 121430 C Kementerian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Pekerjaan Umum
- Menetapkan kebijakan terkait pembangunan sarana dan prasarana umum yang mempertimbangkan penyediaan air minum dan sanitasi layak.
- Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana publik air minum yang memenuhi aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas, keterjangkauan, serta sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Menetapkan kebijakan, prasarana, sarana, dan utilitas untuk rumah layak huni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pembinaan terhadap penerapan standar kebutuhan rumah layak huni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Perhubungan Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan kontrol penyebaran penyakit menular, termasuk penutupan pintu masuk negara dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. Melakukan sinkronisasi kebijakan terkait fasilitasi penggunaan kendaraan umum dan mereduksi polusi. Kementerian Ketenagakerj aan Menetapkan kebijakan yang mendukung penanggulangan penyakit menular di tempat kerja serta bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan kerja khususnya penyakit menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan penyakit menular di tempat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No l2l43l C Kementerian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang penyakit menular bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Menetapkan kebijakan yang mendukung pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat, pencegahan penularan penyakit, serta bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan khususnya untuk penyakit menular pada perguruan tinggi.
- Menetapkan kebijakan yang mendukung penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang penyakit menular pada perguruan tinggi.
- Mengintegrasikan materi pendidikan terkait penyakit menular dalam bahan ajar program studi yang relevan. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat memperoleh pelayanan Kesehatan dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit menular sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Pariwisata Melakukan sinkronisasi kebijakan yang mendukung pencegahan penularan penyakit serta bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan khususnya untuk penyakit menular di destinasi pariwisata. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam kontrol penyebaran penyakit menular, termasuk himbauan pencegahan penularan penyakit di destinasi pariwisata. SK No 121432 C Kementerian PRESIDEN R,EFUBLIK INDONESIA -9t- Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai upaya penanggulangan penyakit menular termasuk bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan. Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penyadaran perlindungan pemuda dari penyebaran penyakit menular.
- Memberikan pembekalan pencegahan penyakit menular, khususnya kepada olahragawan yang akan diberangkatkan ke negara endemis penyakit menular tertentu. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penanggulangan penyakit menular, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penanggulangan penyakit menular.
- Melaksanakan pemantarran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk untuk penanggulangan penyakit menular. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melakukan advokasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program, kegiatan, dan anggaran terkait dengan penyakit menular bagi perempuan dan anak melalui penyelenggaraan pengarusutamaan gender. SK No 121433 C
- Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- Menetapkan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam mendukung penanggulangan penyakit menular.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan akses bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan lain terhadap pelayanan Kesehatan yang berkualitas, termasuk pemeriksaan Kesehatan rutin dan deteksi dini penyakit menular. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dalam rangka penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai akibat dari interaksi antara manusia, hewan, dan lingkungan melalui pendekatan satu Kesehatan sesuai dengan kewenangannya. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup, termasuk pemantauan mutu udara, air, dan tanah, serta perubahan iklim. Kementerian Kehutanan Melakukan pengendalian satwa liar dalam rangka penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai akibat dari interaksi antara manusia, hewan, dan lingkungan melalui pendekatan satu Kesehatan sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Memberikan pembekalan pencegahan Human Immunodeficiencg Vints (HlVllAcquired Immunodeficiencg Syndrome (AIDS), penyakit Infeksi Menular Seksual (lMS), dan penyakit menular lainnya kepada pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait penanganan dan SK No 121434 C watan a Indonesia OSlS t menular Badan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu yang digunakan dalam upaya penanggulangan penyakit menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam upaya penanggulangan penyakit menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Nasional Riset dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang penyakit menular. Tentara Nasional Indonesia
- Melaksanakan deteksi dini penyakit menular oleh staf teritorial pada tingkat desa.
- Merujuk pasien penyakit menular yang ditemukan ke fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat.
- Melaksanakan surveilans migrasi pada pendatang yang berpotensi membawa penyakit menular di wilayah pembinaan teritorialnya yang dilaksanakan oleh staf teritorial.
- Menyelenggarakan upaya penanggulangan penyakit menular di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik lndonesia Memberikan dukungan berupa pemberdayaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan serta Sumber Daya Kesehatan lainnya dalam upaya penanggulangan penyakit menular. SK No 121435 C
- Menyelenggarakan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA Menyelenggarakan upaya penanggulangan penyakit menular di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melaksanakan deteksi dini penyakit menular pada fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa Melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan Kesehatan dalam upaya penanggulangan penyakit menular prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten/kota melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta mendukung penyediaan sumber daya yang diperlukan, termasuk kader. Melakukan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang penyakit dan kondisinya, dukungan dan pendampingan untuk menyelesaikan pengobatan dan pemantauannya dari keluarga, komunitas, tenaga medis dan/atau tenaga Kesehatan, perlindungan bagi penderita dari stigma dan diskriminasi, dan pemberian dukungan psikososial bagi orang yang terinfeksi penyakit menular dan disabilitas yang menyertainya. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa dan peningkatan pengetahuan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan penyakit menular. A. 9. Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan penyakit tidak menular.
- Menetapkan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional yang didukung dengan penetapan strategi penanggulangan, target, indikator, dan penyediaan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan. SK No 121436 C
- Menyelenggarakan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- Menyelenggarakan kegiatan penanggulangan penyakit tidak menular.
- Mengoordinasikan dan menyelenggarakan surveilans penyakit tidak menular.
- Melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait skema insentif bagi perbekalan Kesehatan yang esensial dan menjadi prioritas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
- Melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan penyediaan subsidi pangan yang sehat dan terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penanggulangan penyakit tidak menular.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam melakukan kajian cukai terhadap bahan atau produk yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif terkait penanggulangan penyakit tidak menular.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit tidak menular. SK No 121437 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit tidak menular secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit tidak menular secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan penanggulangan penyakit tidak menular bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular. SK No 121438 C Kementerian . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Luar Negeri Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral. Kementerian Agama
- Mengintegrasikan materi pendidikan terkait penyakit tidak menular dalam bahan ajar.
- Memfasilitasi pelaksanaan promosi Kesehatan penyakit tidak menular, termasuk edukasi dan aktivitas fisik bagi peserta didik di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan pergurLlan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama sebagai kawasan tanpa rokok.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong penyediaan pangan sehat dan gizi seimbang, peningkatan status gizi siswa, dan pembatasan penjualan dan pemasaran pangan tidak sehat di dalam dan lingkungan sekitar madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Kementerian Keuangan Melakukan kajian dalam rangka penetapan dan rencana penggunaan cukai terhadap bahan/produk yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. SK No 121439 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri mengenai pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu produk tembakau dan rokok elektronik, minuman beralkohol, minuman berpemanis dalam kemasan, dan bahan atau produk lain yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri mengenai pemenuhan persyaratan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan. Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan Meningkatkan pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik, minuman beralkohol, serta pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji tinggi gula, garam, dan lemak sesuai parameter pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kewenangannya. Melakukan koordinasi pengawasan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular sesuai parameter pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kewenangannya. Kementerian Pertanian Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, label, dan iklan pangan segar sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Perikanan Kelautan dan Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan standar mutu, keamanan, dan label pangan asal ikan sesuai kewenangannya. SK No 121440 C Kementerian. . . PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA Kementerian Ketenagakerj aan Menetapkan kebijakan dan pengawasan implementasi pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular di tempat kerja sebagai bagian dari program keselamatan dan Kesehatan kerja. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang penyakit tidak menular bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Mengintegrasikan materi pendidikan terkait penyakit tidak menular dalam bahan ajar program studi yang relevan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan kawasan tanpa rokok di perguruan tinggi. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan, deteksi dini penyakit tidak menular, penanggulangan penyakit tidak menular, dan pembiasaan aktivitas fisik sesuai dengan kewenangan desa. Melakukan advokasi pelaksanaan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular dan penerapan kawasan tanpa rokok dalam lingkup desa. Kementerian Pariwisata
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait himbauan penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan laik sehat.
- Melakukan pengembangan wisata Kesehatan untuk penanggulangan penyakit tidak menular. SK No l2l44l C
- Melakukan PR.ESIDEN REPUELIK INDONESIA Melakukan koordinasi pelaksanaan implementasi kawasan tanpa rokok di tempat wisata. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melakukan pembinaan pencantuman label kandungan gula, garam, dan lemak pada media informasi atau kemasan pangan olahan siap saji skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Melakukan pelatihan dan pembinaan serta melakukan fasilitasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam penyediaan produk pangan yang tidak melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Melakukan sosialisasi terkait penyediaan pangan yang tidak melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai upaya penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pengendalian faktor risiko berupa konsumsi gula, garam, lemak, produk tembakau, dan rokok elektronik, serta peningkatan aktivitas fisik masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup, termasuk pemantauan mutu udara, air, dan tanah, serta perubahan iklim. SK No 121442 C Kementerian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penanggulangan penyakit tidak menular.
- Melaksanakan pemantarran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penanggulangan penyakit tidak menular. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Melakukan advokasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program, kegiatan, dan anggaran terkait dengan penyakit tidak menular bagi perempuan dan anak melalui penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
- Menetapkan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam mendukung penanggulangan penyakit tidak menular.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan akses bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan lain terhadap pelayanan Kesehatan yang berkualitas, termasuk pemeriksaan Kesehatan rutin dan deteksi dini penyakit tidak menular. SK No 121443 C Kementerian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -ro2- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Memberikan pembekalan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular kepada pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan.
- Melakukan monitoring terhadap pekerja migran Indonesia untuk memiliki jaminan pendanaan Kesehatan di negara tujuan. Badan Makanan Pengawas Obat dan
- Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu yang digunakan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan keamanan, mutu, gizi, serta label dan iklan untuk pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengatur pencantuman informasi nilai gizi, termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada bagian depan label, serta pesan Kesehatan, pada pangan olahan.
- Menetapkan ketentuan dan melakukan pengawasan pelarangan dan/atau pembatasan penggunaan atau penambahan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
- Menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan terkait pengaturan pemasaran, iklan, peredaran, dan distribusi pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak. SK No 121444 C Badan PRESIDEN R.EFUELIK INDONES'A Riset dan Inovasi Badan Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang penyakit tidak menular. Badan Pangan Nasional
- Melakukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan, label, dan iklan pangan segar sesuai dengan kewenangannya. Tentara Nasional Indonesia
- Melakukan peningkatan upaya penanggulangan penyakit lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- Menyelenggarakan pelayanan penyakit tidak menular di Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia. tidak menular di fasilitas pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Menyelenggarakan upaya penanggulangan penyakit tidak menular di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pendataan dan penatalaksanaan penyakit kronis dan penyakit degeneratif guna mengambil kebijakan internal dalam penanganan penyakit kronis bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Republik Negara Indonesia. SK No 121445 C Pemerintah . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -to4- Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan yang mendukung penanggulangan penyakit tidak menular dan faktor risikonya, termasuk pembiasaan aktivitas fisik serta penerapan kawasan tanpa rokok dalam lingkup desa.
- Menyediakan anggaran pendapatan dan belanja desa atau memanfaatkan dana desa untuk penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk dalam upaya peningkatan kapasitas kader dalam memberikan pelayanan kesehatan penyakit tidak menular bersumber daya masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Menyediakan pelayanan Kesehatan penyakit tidak menular bersumber daya masyarakat.
- Menyediakan fasilitas sarana aktivitas fisik dan olahraga masyarakat.
- Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
- Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan keluarga yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya A. 10. Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan SK No 121446 C terkait penyelenggaraan U Kesehatan kel
- Men5rusun . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif pada penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan keluarga. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan keluarga secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan keluarga secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pemberian jaminan sosial kepada keluarga miskin. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga. SK No 121447 C
- Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONES'A Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan keluarga. Kementerian Agama Mengintegrasikan materi pendidikan terkait Kesehatan keluarga dalam bahan ajar di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Kementerian Sosial Memberikan perlindungan sosial kepada keluarga yang mempunyai komponen ibu hamil, anak, lanjut usia, dan/atau penyandang disabilitas melalui program keluarga harapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan jaminan sosial kepada keluarga miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan keluarga peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Mengintegrasikan materi pendidikan terkait Kesehatan keluarga dalam bahan ajar program studi yang relevan. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan keluarga, termasuk pemberdayaan kader dan kunjungan keluarga sesuai kewenangan desa. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menetapkan standar kebutuhan rumah layak huni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121448 C Kementerian . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -to7- Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan keluarga. Kementerian Perempuan Anak Pemberdayaan dan Perlindungan
- Mengintegrasikan kebijakan kualitas keluarga ke dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Meningkatkan peran suami, isteri, ayah, ibu, dan/atau setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
- Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan promosi kepada komunitas untuk meningkatkan pola asuh dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
- Melaksanakan pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan KeluargalBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Mengembangkan strategi dan program pembangunan Kesehatan keluarga.
- Memfasilitasi rujukan keluarga berisiko berbasis siklus hidup ke fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat pertama sesuai dengan kewenangannya. SK No 12t449 C Badan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar danf atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk Upaya Kesehatan keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Badan Nasional Riset dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan keluarga Badan Narkotika Nasional Menetapkan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya melalui upaya promotif dan preventif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adlktif lainnya pada lingkungan keluarga. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam men5rusun strategi komunikasi, informasi, dan edukasi dalam upaya promotif dan preventif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya pada lingkungan keluarga. Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dalam Upaya Kesehatan keluarga. Badan Pangan Nasional Memberikan edukasi kepada keluarga untuk penyediaan makanan beragam, bergizi seimbang, dan aman berbasis potensi sumber daya lokal di tingkat rumah tangga dalam rangka peningkatan kualitas konsumsi pangan keluarga. SK No 121450 C Pemerintah Pemerintah Desa FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan keluarga berdasarkan kewenangan desa. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan keluarga sesuai dengan kewenangan desa. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan keluarga di desa. Memfasilitasi peningkatan kapasitas kader pos pelayanan terpadu bidang Kesehatan. Menggerakkan kader untuk melakukan kunjungan rumah dalam rangka memastikan agar seluruh anggota keluarga mendapatkan akses terhadap pelayanan Kesehatan. Menyediakan biaya operasional pos pelayanan terpadu dan insentif kader pos pelayanan terpadu bidang Kesehatan. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan keluarga. Melibatkan kader dan tenaga Kesehatan pusat Kesehatan masyarakat, unit pelayanan Kesehatan di tingkat desa atau kelurahan atau bentuk lainnya dalam musyawarah rencana pembangunan desa. Menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di tingkat desa. Memantau indeks keluarga sehat di wilayahnya. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
- SK No l2l45l C A.1 1. Kesehatan . FRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA A.1 1. Kesehatan Sekolah Kementerian Kesehatan
- Menyusun pedoman penyelenggaraan Kesehatan sekolah pada satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan sekolah yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait Upaya Kesehatan sekolah.
- MenSrusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan sekolah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan sekolah. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan sekolah secara berkala. SK No 121452 C
- Melakukan . FRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan sekolah secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan Upaya Kesehatan sekolah ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, penyediaan akses, pemenuhan sumber daya, dan pelaporan penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan, penganggaran, dan pengawasan penyelenggaraan Kesehatan sekolah secara berkala dan berkelanjutan. Kementerian Agama
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan pedoman penyelenggaraan Kesehatan sekolah.
- Menetapkan pedoman penyelenggaraan Kesehatan sekolah di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
- Memfasilitasi pendidik pada madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama dalam memberikan pendidikan Kesehatan. SK No 121453 C
- Melakukan PR,ESIDEN REFUELIK INDONESIA -tt2- Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemberian penghargaan terkait penerapan Upaya Kesehatan sekolah, termasuk pembiasaan hidup sehat pada madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pen5rusunan pedoman penyelenggaraan Kesehatan sekolah.
- Menetapkan pedoman penyelenggaraan Kesehatan sekolah sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan atau kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan program peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait Upaya Kesehatan sekolah termasuk Kesehatan reproduksi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi serta memberikan penghargaan terkait Kesehatan sekolah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- MenSrusun pedoman penyelenggaraan kampus sehat pada perguruan tinggi bersama Kementerian Kesehatan.
- Memfasilitasi pendidik memberikan pendidikan Kesehatan dan memastikan kegiatan kampus sehat pada perguruan tinggi berjalan dengan baik.
- Melakukan monitoring dan evaluasi serta memberikan penghargaan terkait kampus sehat pada pergurLlan tinggi. SK No 121454 C Kementerian FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Pertanian Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan penyadaran terhadap penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan khusus sekolah luar biasa. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah. Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya Kesehatan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
- Menetapkan kebijakan pengawasan pemenuhan pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi. SK No 121455 C Badan. . . PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -tL4- Badan Pangan Nasional Melakukan peningkatan pengetahuan dan kemampuan peserta didik terhadap pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman di jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, dan jenjang pendidikan tinggi. Badan Riset dan Inovasi Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan sekolah Badan Narkotika Nasional Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam menyusun strategi komunikasi, informasi, dan edukasi dalam upaya promotif dan preventif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan sekolah. Menetapkan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya melalui upaya promotif dan preventif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan sekolah. Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan sekolah.
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan sekolah sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan sekolah dalam Upaya Kesehatan sekolah sesuai dengan kewenangan desa. Pemerintah Desa SK No 1214560
- Menyediakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan sekolah di desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah. A.I2. Kesehatan Kerja Kementerian Kesehatan
- Menetapkan standar Kesehatan kerja yang bersifat teknis Kesehatan pada tempat kerja formal, informal, dan fasilitas pelayanan kesehatan serta lingkungan matra.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan kerja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kerja sesuai standar.
- Mengelola dan membina Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja.
- Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku melalui upaya komprehensif pada Upaya Kesehatan kerja.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan kerja. SK No 121457 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan kerja secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan kerja secara berkala. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran Indonesia. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja.
- Melaksanakan pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Kesehatan kerja. SK No 121458 C Kementerian . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -LI7- Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat desa dalam rangka penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja. Kementerian Ketenagakerj aan Menetapkan kebijakan dan melaksanakan pengawasan terkait penerapan standar Kesehatan kerja sebagai bagian dari norma keselamatan dan Kesehatan kerja. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Menetapkan kebijakan terkait penerapan standar Kesehatan kerja di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kebijakan dan melaksanakan pengawasan terkait dengan penerapan norma Kesehatan kerja di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk aktif mendukung Upaya Kesehatan kerja, terutama pada sektor informal, baik bekerja sama dengan fasilitas pelayanan Kesehatan maupun melalui Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat sesuai dengan kewenangan desa. SK No 121459 C Kementerian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menetapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan pekerja pada anak dalam mendukung Upaya Kesehatan kerja.
- Menetapkan kebijakan pelindungan perempuan di tempat kerja dalam mendukung Upaya Kesehatan kerja.
- Memfasilitasi dunia usaha untuk menyediakan layanan pencegahan kekerasan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan bagi pekerja/buruh dan pegawai perempuan di tempat kerja yang berperspektif korban dalam mendukung Upaya Kesehatan kerja.
- Memfasilitasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan akses bagi perempuan pekerja, termasuk perempuan penyandang disabilitas dan lanjut usia terhadap layanan Kesehatan kerja yang berkualitas termasuk pemeriksaan Kesehatan rutin. Kementerian Perikanan Kelautan dan Menetapkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan Upaya Kesehatan kerja sektor kelautan dan perikanan. Kementerian Pertanian Menetapkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan Upaya Kesehatan kerja di sektor pertanian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melakukan pelatihan dan pembinaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung Upaya Kesehatan kerja. SK No 121460 C
- Memberikan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -ttg- Memberikan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait pembentukan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat di bidang Kesehatan kerja pada terhpat kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Kementerian Perindustrian Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri terkait penerapan standar Kesehatan kerja sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di bidang perindustrian. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Melakukan koordinasi dan sinergi program dalam pemenuhan aspek standar Kesehatan kerja sebagai bagian dari keselamatan dan Kesehatan kerja dan Kesehatan masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Menetapkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan dan penerapan Upaya Kesehatan kerja sektor energi dan sumber daya mineral. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan terkait pemeriksaan Kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi calon pekerja migran Indonesia pada fasilitas pelayanan Kesehatan penyelenggara pemeriksaan Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. SK No 12146l C
- Melakukan PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -t20- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan terkait kebutuhan pelayanan Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia bermasalah. Kementerian Pertahanan
- Menetapkan kebijakan terkait penerapan standar Kesehatan kerja pada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pengawasan terkait dengan penerapan standar Kesehatan kerja bagi Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya Kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan kerja Badan Kepegawaian Negara Menetapkan kebijakan yang mendukung Upaya Kesehatan kerja melalui pembinaan penyelenggaraan Kesehatan kerja bagi aparatur sipil negara. Kepolisian Negara Indonesia Republik Menetapkan kebijakan terkait penerapan standar Kesehatan kerja pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121462 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -r2t- Melakukan kegiatan promotif, preventif, dan kuratif di lingkungan kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan kerja sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan kerja sesuai dengan kewenangan desa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan kerja di desa.
- Mendukung Upaya Kesehatan kerja, terutama pada sektor informal, baik bekerja sama dengan pusat Kesehatan masyarakat maupun melalui Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesehatan kerja sesuai dengan kewenangan desa. A. 13. Kesehatan Olahraga Kementerian Kesehatan Menetapkan standar pelayanan minimal bidang Kesehatan olahraga dan standar kebugaran jasmani bagi masyarakat dan peserta didik bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga. SK No 121463 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r22-
- Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan Kesehatan bidang Kesehatan olahraga dalam rllang lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi bekerja sama dengan fasilitas pelayanan Kesehatan setempat dan/atau organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan.
- Memberikan dukungan pelayanan Kesehatan bagi atlet dan pelatih melalui rumah sakit kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Menyediakan dukungan anggaran pengembangan laboratorium anti-doping berstandar internasional.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan olahraga. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan olahraga secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan olahraga secara berkala. SK No 121464 C Kementerian FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -r23- Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, penyediaan ruang bermain ramah anak, ruang terbuka hijau, termasuk sarana dan prasarana publik, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan olahraga. Kementerian Agama Menetapkan kebijakan yang mendorong peningkatan di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana aktivitas fisik atau olahraga di madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga. SK No 121465 C
- Melaksanakan FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -r24- Melaksanakan pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga. Kementerian Pekerjaan Umum Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana publik pada ruang terbuka hijau publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyediakan ruang bermain ramah anak dan ruang terbuka hijau, termasuk sarana dan prasarana publik pada perumahan dan kawasan permukiman. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan olahraga bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Meningkatkan aktivitas fisik atau olahraga dan memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana aktivitas fisik atau olahraga pada perguruan tinggi. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dalam penyediaan sarana fasilitas umum di tingkat desa untuk masyarakat melakukan aktivitas fisik dan olahraga dengan aman sesuai dengan kewenangan desa. Melakukan advokasi kepada desa untuk mendorong masyarakat melakukan aktivitas fisik secara rutin terintegrasi dengan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. Kementerian Olahraga Pemuda dan Memassalkan olahraga sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan Kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial melalui: SK No 121466 C a. pelaksanaan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t25- a. pelaksanaan kegiatan untuk mempromosikan olahraga dalam rangka membentuk dan mengembangkan Kesehatan, kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan karakter; b. pelaksanaan pengembangan, pelestarian, dan pembudayaan olahraga masyarakat; c. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sentra olahraga, sanggar olahraga, dan perkumpulan olahraga masyarakat; dan d. pemanfaatan potensi sumber daya, prasarana olahraga, dan sarana olahraga. Kementerian Perhubungan Melakukan sinkronisasi kebijakan terkait: a. penataan sarana dan prasarana transportasi yang aman dan nyaman serta terintegrasi bagi pejalan kaki dan pesepeda; dan b. konektivitas antarmoda transportasi massal untuk meningkatkan aktivitas fisik masyarakat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menetapkan kebijakan dan standar sarana aktivitas fisik dan program peningkatan aktivitas fisik dan olahraga bagi aparatur sipil negara dan kementerian/lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Kementerian Ketenagakerj aan Menetapkan kebijakan yang mendorong aktivitas fisik dan olahraga di tempat kerja dan penyediaan sarana dan prasarana aktivitas fisik dan olahraga di tempat kerja. Badan Makanan Pengawas Obat dan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang pangan olahan sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya Kesehatan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121467 C
- Melakukan PRESIDEN R.EPUELlK INDONESIA -t26- Melakukan pengawasan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Badan Riset dan Inovasi Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan olahraga. Tentara Nasional Indonesia Menyelenggarakan pembinaan kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dengan menyiapkan kebijakan dan fasilitasnya. Kepolisian Indonesia Negara Republik
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan olahraga pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Memfasilitasi sarana dan prasarana dalam mendukung Upaya Kesehatan olahraga di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan olahraga sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan olahraga sesuai dengan kewenangan desa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan olahraga di desa.
- Menyediakan fasilitas dan sarana aktivitas fisik untuk masyarakat melakukan aktivitas fisik dan olahraga dengan aman. SK No 121468 C
- Menginisiasi PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA -r27- Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan aktivitas fisik dan olahraga sesuai dengan kewenangan desa. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga sesuai dengan kewenangan desa. A. 14. Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan lingkungan, termasuk penyelenggaraan kabupaten / kota sehat.
- Mengelola dan menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
- Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan di pintu masuk negara dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan. SK No 121469 C Kementerian . . . PRESIDEN R.EPUELIK INDONESIA -r28- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lingkungan. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lingkungan secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lingkungan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan lingkungan. Kementerian Agama Memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan di tempat ibadah, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama. SK No 121470 C Kementerian . . . PRESIDEN REPUEUK INDONES'A -r29- Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan. Kementerian Pekerjaan Umum Memfasilitasi penyediaan infrastruktur air minum dan sanitasi yang sesuai standar Kesehatan lingkungan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Melakukan pembinaan dan memberikan akses pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai standar Kesehatan lingkungan sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Menetapkan kebijakan lingkungan hidup yang mendukung pencegahan penyakit dan gangguan Kesehatan berbasis media lingkungan air, udara, dan tanah, termasuk pengelolaan limbah.
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pencegahan kontaminasi kimia atau limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman global perubahan iklim di bidang Kesehatan serta pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan Kesehatan dan masyarakat dengan Kementerian Kesehatan. SK No l2l47l C Kementerian. PRESIDEN REPUBLIK INDONES'A Kementerian Perindustrian Melakukan penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan di lingkungan industri Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Memfasilitasi tempat pengelolaan pangan yang memenuhi aspek Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pembinaan dan pelatihan tempat kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi aspek Kesehatan lingkungan, termasuk tempat pengelolaan pangan. Kementerian Ketenagakerj aan Menetapkan kebijakan dan melaksanakan pengawasan terkait dengan penerapan norma lingkungan kerja sebagai bagian dari norma keselamatan dan Kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang keselamatan dan Kesehatan kerja. Kementerian Perdagangan
- Menetapkan kebijakan perdagangan terhadap barang untuk memenuhi standar Kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong penyelenggaraan Kesehatan lingkungan di pusat perbelanjaan dan pasar ralryat. Kementerian Pertanian Menetapkan kebijakan penggunaan teknologi budi daya, panen, pasca panen atau pengolahan komoditas pertanian ramah lingkungan dan sesuai standar Kesehatan lingkungan. Menetapkan kebijakan promosi sistem pangan yang aman dan sehat, berkelanjutan, serta berketahanan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan Kesehatan lingkungan. SK No 121472 C Kementerian. . . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Perhubungan Melakukan penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan di alat transportasi, terminal, pelabuhan, dan bandar udara. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan lingkungan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Men5rusun pedoman penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mendukung penerapan Kesehatan lingkungan di perguruan tinggi. Kementerian Olahraga Pemuda dan Menyelenggarakan pembinaan pengelolaan fasilitas prasarana dan sarana olahraga yang sesuai dengan persyaratan Kesehatan lingkungan. Kementerian Pariwisata Melakukan pengawasan Kesehatan lingkungan di destinasi pariwisata dan tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Perikanan Kelautan dan Melakukan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, dan penyelenggaraan penyehatan lingkungan di pelabuhan perikanan, kawasan budidaya, unit pengolahan ikan, dan fasilitas pemasaran ikan sesuai kewenangannya. Memfasilitasi penerapan standar penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam penyelenggaraan Kesehatan lingkungan sesuai dengan kewenangan desa. SK No 121473 C Kementerian . . . PRESIDEN REFUBLIK INDONES'A -t32- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Memfasilitasi lembaga masyarakat dalam pemberdayaan perempuan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi gender dan perubahan iklim dalam penguatan isu Kesehatan lingkungan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menetapkan kebijakan di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan yang ramah lingkungan dan sesuai standar Kesehatan lingkungan. Badan Pangan Nasional Menetapkan kebijakan dalam rangka penyelamatan susut dan sisa pangan yang berdampak bagi Kesehatan masyarakat dan lingkungan. Badan Standardisasi Nasional Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk penJrusunan dan penetapan standar nasional Indonesia terkait parameter lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memfasilitasi pemenuhan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian terkait Kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan lingkungan. penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Menyediakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk sektor Kesehatan lingkungan. Kepolisian Indonesia Negara Republik Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan lingkungan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 121474 C
- Memfasilitasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Memfasilitasi sarana dan prasarana dalam mendukung Upaya Kesehatan lingkungan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa Melakukan kegiatan peningkatan kualitas Kesehatan lingkungan melalui intervensi fisik dan perilaku sesuai dengan kewenangan desa. A.15. Kesehatan Matra Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men)rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra sesuai dengan kewenangannya.
- Mengelola dan menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra.
- Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan matra.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan matra. SK No 121475 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t34- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan matra secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan matra secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra. Kementerian Pertahanan Menetapkan standar dan persyaratan penyelenggaraan kesehatan matra bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan aparatur sipil negara Kementerian Pertahanan termasuk untuk kebugaran fisik dan Kesehatan mental sesuai dengan kewenangannya. Melaksanakan pemeriksaan Kesehatan dalam rangka deteksi dini dan penanganan masalah Kesehatan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan aparatur sipil negara Kementerian Pertahanan. SK No 121476 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUBUK TNOONESIA Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra.
- Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra. Kementerian Perhubungan
- Menetapkan standar dan persyaratan penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra bagi awak penerbangan, awak pelayaran, dan penumpang.
- Melakukan koordinasi penyediaan pelayanan Kesehatan selama arus mudik dan balik. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan matra. Tentara Nasional Indonesia
- Menetapkan kebijakan Kesehatan militer matra darat, laut, dan udara sesuai dengan kewenangannya.
- Menyelenggarakan Kesehatan militer matra darat, laut, dan udara. Kepolisian Indonesia Negara Republik Menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra pada kegiatan, operasi, dan latihan Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 121477 C Pemerintah FRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pemerintah Desa Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan matra pada saat kejadian bencana, haji dan umrah, pekerja migran, arus mudik dan arus balik, penyelaman, penerbangan, dan situasi khusus lainnya sesuai norma, standar, pedoman, dan kriteria serta kewenangan desa. A.16. Pelayanan Kesehatan pada Bencana Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan yang mendukung kebutuhan pelayanan Kesehatan pada bencana termasuk penanggulangan krisis Kesehatan, tenaga cadangan Kesehatan, dan anggaran.
- Mengembangkan sistem data dan informasi upaya penanggulangan krisis Kesehatan.
- Meningkatkan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Kesehatan pada bencana. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan pada bencana. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan pada bencana secara berkala. SK No 121478 C
- Melakukan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t37- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan pada bencana secara berkala. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan. Melaksanakan pemantaLran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk pelayanan Kesehatan pada bencana termasuk penanggulangan krisis Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan dan menyediakan anggarannya sesuai dengan kewenangannya. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjalankan program fasilitas pelayanan Kesehatan aman bencana serta membentuk pusat keselamatan terpadu. SK No 121479 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk melakukan pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan serta sosialisasi penyediaan layanan Kesehatan sesuai dengan kewenangan desa dalam situasi krisis Kesehatan. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melakukan pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan serta respon cepat untuk penyediaan layanan Kesehatan dalam situasi krisis Kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (emergencA use authorizationlEUAl atau mekanisme jalur khusus (special access schemel untuk sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan sesuai dengan standar dan/atau persyaratan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam penanggulangan bencana, termasuk krisis Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 1216480 Badan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan. Kepolisian Negara Republik Indonesia Melaksanakan kegiatan eskalasi pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat, penegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan pada wilayah bencana termasuk terdampak krisis Kesehatan. Melaksanakan identifikasi korban meninggal akibat bencana. Pemerintah Desa Mendukung pemerintah kabupatenlkota dalam pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan serta tenaga cadangan Kesehatan sesuai dengan kewenangan desa. A.I7. Pelayanan Darah Kementerian Kesehatan Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan darah, standar pelayanan darah, dan monitoring ketersediaan pelayanan darah dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, unit pengelola darah, dan fasilitas pelayanan Kesehatan. Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan plasma, standar pengelolaan plasma, serta monitoring ketersediaan dan distribusi plasma sebagai bahan baku produk obat derivat plasma dengan melibatkan bank plasma dan unit pengelola darah. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan fraksionasi plasma dan monitoring ketersediaan produk obat derivat plasma dengan melibatkan fasilitas fraksionasi plasma. SK No 121481 C
- Menetapkan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -r40-
- Menetapkan biaya pengganti pengolahan darah.
- Mengendalikan biaya pengolahan plasma dan harga produk obat derivat plasma.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan darah. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan darah. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan darah secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan darah secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan Pemerintah Daerah dalam perencanaan kebutuhan darah dan komponen darah serta ketersediaan darah dan komponen darah di provinsi dan kabupaten/kota. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait pelayanan darah, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. SK No 121482 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4t-
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan terkait pelayanan darah.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk pelayanan darah. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menetapkan standar dan melakukan pengawasan cara pembuatan obat yang baik dalam pengolahan darah untuk menghasilkan bahan baku plasma yang digunakan dalam pembuatan produk obat derivat plasma. Menerbitkan perizinan berusaha di bidang produk obat derivat plasma sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan pengawasan produk obat derivat plasma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan pelayanan darah. Tentara Nasional Indonesia Melaksanakan pelayanan darah di fasilitas pelayanan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia Melaksanakan pelayanan darah di fasilitas pelayanan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 121483 C A.18. Transplantasi. . . PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t42- A.18. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika Kementerian Kesehatan
- Menyusun dan menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika bekerja sama dengan pihak terkait.
- Menetapkan kebijakan mengenai bentuk dan/atau nilai penghargaan bagi donor pada transplantasi organ setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
- Melakukan sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ dan/atau jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan.
- Menyelenggarakan registrasi dan pengelolaan data donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh.
- Melakukan pengembangan untuk transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika melalui pendidikan, pelatihan, dan penelitian bekerja sama dengan pihak lain.
- Melakukan koordinasi penyelenggaraan jejaring antar-rumah sakit penyelenggara transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh termasuk rumah sakit yang dapat menyediakan donor mati batang otak/mati otak.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika. SK No 121484 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -t43- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan transplantasi organ danlatau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika secara berkala.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan ketersediaan donor organ dan/ atau jaringan tubuh. Memfasilitasi integrasi data donor dengan data kependudukan. Kementerian Keuangan Memberikan fasilitasi penganggaran dalam pemberian penghargaan bagi donor pada transplantasi organ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. SK No 121485 C
- Melakukan . FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t44- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan terkait transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika. Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Menetapkan standar dan melakukan pengawasan cara pembuatan obat yang baik untuk pengolahan sel dan/atau sel punca.
- Menetapkan standar dan menerbitkan perizinan berusaha produk berbasis sel, sel punca dan/atau turunannya sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan farmakovigilans produk berbasis sel dan/atau sel punca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan produk berbasis sel dan/atau sel punca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Riset dan Inovasi Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstrrrksi dan estetika. Tentara Nasional Indonesia Menyelenggarakan pelayanan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika di fasilitas pelayanan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia. SK No 121486 C Kepolisian PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Kepolisian Indonesia Negara Republik Melakukan koordinasi dan pengawasan terkait keamanan, keselamatan, dan ketertiban yang berkaitan dengan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dan terapi berbasis sel dan/atau sel punca. Melakukan koordinasi dan pengawasan terkait penerapan larangan perubahan identitas dalam bedah plastik rekonstruksi dan estetika. A,19. Pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kementerian Kesehatan
- Melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap akses sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kemandirian sediaan farmasi, alat 'Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya.
- Menetapkan standar sediaan farmasi berupa farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan kodeks kosmetik Indonesia, alat Kesehatan berupa kompendium alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT secara berkala. SK No 121487 C
- Melakukan . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -L46- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT secara berkala. Kementerian Dalam Negeri
- Menetapkan kebijakan yang mendukung administrasi pengelolaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT oleh Pemerintah Daerah.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah terkait upaya pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam upaya pengamanan dan kemandirian sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk upaya pengamanan dan kemandirian sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk upaya pengamanan dan kemandirian sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT. Kementerian Perindustrian Menetapkan kebijakan terkait dukungan insentif industri farmasi dan alat Kesehatan untuk dapat memproduksi secara mandiri. SK No 121488 C
- Menetapkan... FRES IDEN REPUELIK INDONESIA -t47- Menetapkan kebijakan untuk meningkatkan pengawasan produksi dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan dalam sediaan farmasi. Kementerian Perdagangan Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya dalam rangka upaya pengamanan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT. Kementerian Pertanian Melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian budi daya pertanian, sumber daya alam, dan pasokan bahan baku obat bahan alam yang terstandar. Melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan antibiotik pada hewan ternak untuk menghindari resistensi antimikroba. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dalam melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT. Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan upaya pemastian mutu dan keamanan sediaan farmasi melalui sampling dan pengujian berdasarkan analisis risiko.
- Menetapkan standar sediaan farmasi berupa metode analisis/monografi serta standar dan/atau persyaratan lainnya dalam hal tidak terdapat dalam farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, atau kodeks kosmetik Indonesia. SK No 121489 C
- Melakukan PRES IDEN REFUELIK INDONESIA -t48-
- Melakukan pengawasan penerapan farmakovigilans sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan terhadap penarikan dan pemusnahan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu serta penandaan dari peredaran.
- Menetapkan standar dan melakukan pengawasan cara pembuatan yang baik dan cara distribusi yang baik untuk sediaan farmasi.
- Melakukan pengawasan sediaan farmasi di fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan peredaran sediaan farmasi dengan memanfaatkan sistem elektronik.
- Melakukan pengawasan terhadap impor dan/atau ekspor sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan terhadap penandaan, iklan, dan promosi sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan, termasuk sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT. Badan Standardisasi Nasional Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk pen)rusunan dan penetapan standar nasional Indonesia terkait alat Kesehatan dan PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. SK No 121490 C
- Memfasilitasi. FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L49- Memfasilitasi pemenuhan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian terkait sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kepolisian Negara Indonesia Republik Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam rangka pelaksanaan regulasi dan praktik terbaik (best practicel aspek kefarmasian. A.2O. Pengamanan Makanan dan Minuman Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan yang mengatur keamanan pangan olahan siap saji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kodeks makanan Indonesia.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan penelusuran jika terdapat masalah dampak Kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi produk makanan dan minuman. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan pengamanan makanan dan minuman. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang upaya pengamanan makanan dan minuman dalam bentuk pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait pengamanan makanan dan minuman secara berkala. SK No l2l49l C
- Melakukan... PR,ES IOEN REPUBLIK INDONESIA Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang upaya pengamanan makanan dan minuman dalam bentuk pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait pengamanan makanan dan minuman secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah terkait upaya pengamanan makanan dan minuman. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam upaya pengamanan makanan dan minuman, termasuk pen)rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk upaya pengamanan makanan dan minuman.
- Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk upaya pengamanan makanan dan minuman. Kementerian Pertanian Pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan sesuai dengan kewenangannya dalam upaya penjaminan keamanan pangan. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku SK No 121492 C , terkait amrnan aman dan bermutu
- Melakukan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
- Melakukan koordinasi dan mendukung upaya Kementerian Kesehatan dalam penelusuran masalah Kesehatan akibat pangan.
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang aman dan bermutu. Kementerian Perikanan Kelautan dan
- Melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan.
- Melakukan pengawasan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan melalui sertifikasi.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan mutu dan keamanan hasil perikanan di pasar ikan.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pengembangan standar nasional Indonesia bidang perikanan.
- Melakukan koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait pengawasan mutu dan keamanan pangan asal ikan di sentra produksi, distribusi, dan pemasaran.
- Melakukan koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait pengawasan terpadu dalam rangka pencegahan penggunaan bahan berbahaya dan patogen pada produk pangan asal ikan yang berisiko menimbulkan penyakit. SK No 121493 C Badan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -r52-
- Menerbitkan perizinan berusaha dan pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kebijakan dan standar keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan olahan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Nasional Riset dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang pengamanan makanan dan minuman. Badan Pangan Nasional
- Menerbitkan perizinan berusaha dan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan, label, dan iklan pangan segar asal tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kebijakan dan standar keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan, label, dan iklan pangan segar sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan, label, dan iklan pangan segar sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam hal penanganan kejadian luar biasa pangan akibat pangan segar.
- Melakukan koordinasi dan mendukung upaya Kementerian Kesehatan dalam penelusuran masalah Kesehatan akibat pangan segar. Badan Standardisasi Nasional Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk penyusunan dan penetapan standar nasional Indonesia terkait keamanan dan mutu produk pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121494 C
- Memfasilitasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Memfasilitasi pemenuhan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian terkait keamanan dan mutu produk pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kepolisian Negara Indonesia Republik
- Menetapkan kebijakan dan melaksanakan pembinaan terhadap upaya pengamanan makanan dan minuman di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait upaya pengamanan makanan dan minuman. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait pengamanan makanan dan minuman sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa terkait pengamanan makanan dan minuman sesuai dengan kewenangan desa. A.2L. Pengamanan Zat Adiktif Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan mengenai gambar dan tulisan peringatan Kesehatan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
- Menetapkan kebijakan mengenai bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau dan rokok elektronik.
- Menyediakan layanan edukasi, konseling, dan intervensi farmakologi berhenti merokok. SK No 121495 C
- Melaksanakan . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan, termasuk survei perilaku merokok setiap tahun secara periodik, advokasi, serta kerja sama lintas program atau sektor, masyarakat, dan internasional.
- Melakukan pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital, situs web, dan/atau aplikasi elektronik komersial.
- Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam penyelenggaraan pengama nan zat adiktif.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengamanan zat adiktif. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan pengamanan zat adiktif.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pengamartan zat adiktif secara berkala.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pengamanan zat adiktif secara berkala. SK No 121496 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUELTK INDONESIA Kementerian Dalam Negeri
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
- Meningkatkan pengawasan terhadap penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok serta pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik di daerah.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pemberian penghargaan dari Menteri Kesehatan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam upaya pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk upaya pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik. Melaksanakan pemantar-lan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk upaya pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik. SK No 121497 C Kementerian PRESIOEN REPUEUK INDONESIA Kementerian Agama Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kawasan tanpa rokok di tempat ibadah, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama termasuk penerapan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik serta memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggarannya. Kementerian Keuangan
- Melakukan kajian dan menetapkan kebijakan cukai produk tembakau dan rokok elektronik.
- Melakukan upaya pemberantasan produk tembakau dan rokok elektronik ilegal. Kementerian Perindustrian Melakukan tembakau. pembinaan terhadap industri dalam rangka diversifikasi produk hasil Kementerian Perdagangan Melakukan pengaturan terhadap tata niaga produk tembakau dan rokok elektronik dalam rangka pengamanan dampak buruk Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap peredaran dan penjualan produk tembakau, rokok elektronik, dan zat adiktif lainnya sesuai parameter pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kewenangannya. Kementerian Pertanian Memfasilitasi peningkatan kualitas bahan baku dan upaya lainnya untuk mendukung diversifikasi produk tembakau sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Ketenagakerj aan Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat kerja dalam menerapkan kawasan tanpa rokok. SK No 121498 C
- Melakukan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L57- Melakukan pemantauan terhadap tempat khusus merokok yang ada pada tempat kerja telah memenuhi ketentuan dan tidak berpotensi menimbulkan bahaya pada keselamatan dan Kesehatan kerja. Kementerian Sosial
- Menetapkan kebijakan larangan pemanfaatan dana bantuan sosial untuk pembelian rokok.
- Memfasilitasi keluarga penerima bantuan sosial untuk mengikuti program upaya berhenti merokok berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Mengintegrasikan pendidikan tentang bahaya zat adiktif bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Menetapkan kebijakan terkait penerapan kawasan tanpa rokok serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Mengevaluasi perguruan tinggi sebagai kawasan tanpa rokok serta memberikan rekomendasi sanksi bagi pelanggaran kawasan tanpa rokok.
- Mengevaluasi penerapan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik pada pergurllan tinggi sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121499 C Kementerian PRESIDEN REFUELIK INDONESIA Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Men5rusun kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam promosi Kesehatan dan kampanye pencegahan penggunaan zat adiktif sesuai dengan kewenangan desa. Memfasilitasi masyarakat untuk hidup sehat tanpa rokok melalui pembentukan kampung tanpa rokok. Kementerian Komunikasi dan Digital Melakukan pemutusan akses informasi elektronik danlatau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada situs web atau aplikasi elektronik komersial, dan media sosial berbasis digital berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Men5rusun kebijakan dan strategi dalam promosi Kesehatan dan pencegahan penggunaan zat adiktil termasuk produk tembakau dan rokok elektronik pada anak, remaja, dan perempuan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. Melakukan advokasi dan sosialisasi termasuk penyediaan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait kewajiban penyediaan kawasan tanpa rokok, rumah bebas rokok (smoke free home), serta larangan menjual, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik bagi ibu hamil dan men5rusui serta anak. Melakukan evaluasi dan menetapkan indikator pada program kabupatenlkota layak anak untuk indikator yang berkaitan dengan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik menjadi indikator utama. SK No 121500 C Kementerian . . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Olahraga Pemuda dan Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelindungan pemuda terhadap pengaruh destruktif, antara lain bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Melakukan advokasi dan sosialisasi termasuk penyediaan sarana komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait kewajiban penyediaan kawasan tanpa rokok pada prasarana kegiatan pemuda dan olahraga, termasuk kebijakan sponsorship produk tembakau dan rokok elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Memberikan pembekalan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dan zat adiktif kepada calon pekerja migran Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri. Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Melakukan pengawasan terhadap kadar nikotin, tar, danfatau penggunaan bahan tambahan yang dilarang yang terkandung dalam produk tembakau dan rokok elektronik berdasarkan laporan hasil pengujian dan verifikasi yang disampaikan oleh pelaku usaha.
- Melakukan pengawasan terhadap pencantuman peringatan Kesehatan dan informasi pada label kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
- Memberikan sanksi bagi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 121578 C Badan PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan terkait pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik. Tentara Nasional Indonesia Menyelenggarakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Menyiapkan kebijakan dan melaksanakan pembinaan terhadap upaya pengamanan zat adiktif di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait upaya pengamanan zat adiktif. Pemerintah Desa Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pengamanan zat adiktif berupa penerapan kawasan tanpa rokok dalam lingkup desa dengan mewujudkan masyarakat yang tidak merokok dalam rumah dan melakukan gerakan berhenti merokok sesuai norma, standar, pedoman, dan kriteria serta kewenangan desa. A.22. Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
- Menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam rangka pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
- Mengadvokasi Pemerintah Daerah terkait penyediaan Sumber Daya Kesehatan dalam rangka pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. SK No 121579 C
- Melakukan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemenuhan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. SK No 121580 C
- Melaksanakan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t62- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan kedokteran untuk kepentingan hukum. Badan Narkotika Nasional Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kepolisian Indonesia Negara Republik
- Menetapkan kebijakan terkait penyediaan dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta fasilitas yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyediaan dan pemenuhan, serta pengembangan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pendanaan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. A.23. Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional. SK No 121581 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional.
- Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan tradisional yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
- Mengembangkan alur kerja sama dan rujukan antara pelayanan Kesehatan tradisional dengan pelayanan Kesehatan'konvensional di dalam sistem Kesehatan nasional.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif pada Upaya Kesehatan tradisional.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan tradisional. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan tradisional secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan tradisional secara berkala. SK No 121582 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -t64- Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait pelayanan Kesehatan tradisional, termasuk pen)rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk pelayanan Kesehatan tradisional.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk pelayanan Kesehatan tradisional. Kementerian Agama Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan keagamaan dalam pelayanan Kesehatan tradisional. unsur Kementerian Perindustrian Memfasilitasi pengembangan industri dalam produksi obat bahan alam dan alat Kesehatan tradisional berkualitas ekspor. SK No 121583 C
- Memfasilitasi. . . PRESIDEN REPUELTK INDONESIA Memfasilitasi pengembangan teknologi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas obat bahan alam dan alat nonalat Kesehatan yang diklaim memiliki manfaat Kesehatan tradisional. Kementerian Perdagangan Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga pengawasan perdagangan alat nonalat Kesehatan yang Kesehatan tradisional. terkait dalam melakukan diklaim memiliki manfaat Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai pelayanan Kesehatan tradisional. Kementerian Ketenagakerj aan
- Menetapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia terkait Kesehatan tradisional atas usulan sektor.
- Menerbitkan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bagi tenaga kerja asing yang memberikan pelayanan Kesehatan tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pariwisata
- Melakukan koordinasi kebijakan dalam pelaksanaan pengembangan wisata Kesehatan khususnya wisata kebugaran berbasis Kesehatan tradisional.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan wisata Kesehatan tradisional.
- Melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan tradisional di usaha pariwisata, antara lain spa. SK No 121584 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t66-
- Melakukan koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan tradisional dengan industri pariwisata.
- Melakukan koordinasi pertukaran data dan informasi terkait destinasi unggulan untuk pengembangan wisata Kesehatan tradisional.
- Memfasilitasi promosi paket wisata Kesehatan tradisional, termasuk melalui media promosi dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
- Memfasilitasi pemanfaatan produk, praktisi, dan praktik pelayanan Kesehatan tradisional melalui acara (euentl pariwisata.
- Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat di lingkungan wisata Kesehatan tradisional. Kementerian Pertanian
- Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku obat bahan alam.
- Melakukan pemetaan tanaman obat yang merupakan kearifan lokal daerah.
- Memfasilitasi penyedia benih dan/atau pemulia untuk menghasilkan varietas unggul tanaman obat.
- Melakukan pembinaan kepada kelompok tani pada proses penanaman dan pengolahan pascapanen untuk menghasilkan tanaman obat yang berkualitas unggul. Kementerian Hukum Menerbitkan pengesahan badan hukum perkumpulan bagi kelompok penyehat tradisional berdasarkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121585 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t67- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dalam melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap pelayanan Kesehatan tradisional. Badan Pengawas Obat dan Makanan Menerbitkan perizinan berusaha di bidang obat bahan alam sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan pengawasan produk obat bahan alam yang digunakan dalam pelayanan Kesehatan tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Badan Riset Nasional dan Inovasi
- Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan tradisional.
- Memfasilitasi pembuatan kompendium nasional berupa daftar jamu, obat herbal terstandar, serta formularium fitofarmaka. Pemerintah Desa
- Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan tradisional sesuai dengan kewenangan desa.
- Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan tradisional sesuai dengan kewenangan desa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan tradisional di desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional. SK No 121586 C B.PELAYANAN... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA B. PELAYANAN KESEHATAN PRIMER Kementerian Kesehatan
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelayanan Kesehatan primer.
- Menyediakan Sumber Daya Kesehatan, termasuk alat Kesehatan untuk penguatan pusat Kesehatan masyarakat dan jejaringnya, laboratorium Kesehatan masyarakat, dan fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat pertama lainnya.
- Mengelola Sumber Daya Kesehatan untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas pelayanan Kesehatan primer di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kesehatan dalam rangka penguatan pelayanan Kesehatan primer.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait pelayanan Kesehatan primer.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif pada pelayanan Kesehatan primer.
- Menetapkan standar keterampilan kader Kesehatan dan pembinaan bersama lintas kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer.
- Menetapkan kajian pelayanan Kesehatan primer.
- Melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer. SK No 121587 C Kementerian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t69- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan primer. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan primer secara berkala. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan primer secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer. Mengoordinasikan pembinaan pos pelayanan terpadu secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat desa/kelurahan. SK No 121588 C
- Melakukan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t70-
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupati/wali kota terkait pemenuhan sarana, prasarana, dan/atau alat Kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan primer.
- Memfasilitasi percepatan proses hibah sarana, prasarana, danf atau alat Kesehatan dalam upaya penguatan pelayanan Kesehatan primer.
- Menyiapkan dukungan kebijakan untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota melakukan pemenuhan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan dalam upaya penguatan pelayanan Kesehatan primer.
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung pemenuhan Sumber Daya Kesehatan.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam implementasi percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan primer.
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka optimalisasi pembinaan pos pelayanan terpadu melalui tim pembina pos pelayanan terpadu secara berjenjang dan penataan kelembagaan pos pelayanan terpadu, termasuk peningkatan kapasitas dan insentif kader di pos pelayanan terpadu. SK No 121589 C Kementerian. . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
- r71- Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam pelayanan Kesehatan primer, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk pelayanan Kesehatan primer.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk pelayanan Kesehatan primer. Kementerian Keuangan Memberikan fasilitasi penganggaran dalam penyediaan sarana, prasarana, dan/atau alat Kesehatan dalam rangka penguatan pelayanan Kesehatan primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer sesuai dengan kewenangan desa.
- Menetapkan kebijakan untuk penguatan Sumber Daya Kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan Kesehatan primer sesuai dengan kewenangan desa.
- Menetapkan prioritas pemanfaatan dana desa untuk mendukung pelayanan Kesehatan primer di tingkat desa serta dusun, rukun warga, dan rukun tetangga sesuai kewenangan desa. SK No 121590 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L72- Kementerian Komunikasi Digital dan Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi informasi Kesehatan dan edukasi yang tepat mengenai pelayanan Kesehatan primer. Kementerian Pekerjaan Umum Memfasilitasi ketersediaan akses infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas dasar, termasuk air minum dan sanitasi untuk penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Mengoordinasikan penetapan kebijakan di badan usaha milik negara untuk mendukung kebijakan akselerasi pemenuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer dengan mempertimbangkan kemampuan dan sesuai dengan tata kelola perLlsahaan yang baik. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Melakukan pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan primer.
- Menyampaikan masukan terhadap temuan potensi risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan primer. Badan Narkotika Nasional Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan aksesibilitas penyelenggaraan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kepolisian Indonesia Negara Republik Menyediakan sumber daya manusia Kesehatan dan alat Kesehatan dalam rangka mendukung pelayanan Kesehatan primer di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 121591 C
- Melakukan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t73- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor atau kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer di fasilitas pelayanan kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melaksanakan pelayanan Kesehatan primer kepada pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa
- Menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan pelayanan Kesehatan primer di pos pelayanan terpadu di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil.
- Pemenuhan sumber daya termasuk kader dan anggaran desa dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan primer.
- Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer di desa. C. PELAYANAN KESEHATAN LANJUTAN Kementerian Kesehatan
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Menyediakan Sumber Daya Kesehatan, termasuk alat Kesehatan untuk penguatan pelayanan Kesehatan lanjutan. SK No 121592 C
- Mengelola PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t74-
- Mengelola Sumber Daya Kesehatan untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kesehatan dalam rangka penguatan pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya terkait pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional dalam rangka pengembangan pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Meningkatkan kemampuan fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat lanjut dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan lanjutan, termasuk program prioritas pemerintah.
- Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan lanjutan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu - dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan lanjutan secara berkala. SK No 121593 C
- Melakukan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t75- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan lanjutan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupati/wali kota terkait pemenuhan sarana, prasarana, dan/atau alat Kesehatan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Memfasilitasi percepatan proses hibah sarana, prasarana, danf atau alat Kesehatan dalam upaya penguatan pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Menyiapkan dukungan kebijakan untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota melakukan pemenuhan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan dalam upaya penguatan pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung pemenuhan Sumber Daya Kesehatan dalam upaya penguatan pelayanan Kesehatan lanjutan. SK No 121594 C
- Melakukan PRESIDEN R.EPUELIK INDONESIA -t76-
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam implementasi percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan lanjutan. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan lanjutan, termasuk penJrusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk percepatan peningkatan kapasitas, akses, dan mutu pelayanan Kesehatan lanjutan. Melaksanakan pemantau.an, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk percepatan peningkatan kapasitas, akses, dan mutu pelayanan Kesehatan lanjutan. Kementerian Keuangan Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk penyediaan sarana, prasarana, dan/atau alat Kesehatan dalam rangka penguatan pelayanan Kesehatan lanjutan. Badan Pengawas Tenaga Nuklir Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam memberikan izin, pengawasan, dan bimbingan terkait penggunaan sarana, prasarana, dan alat Kesehatan yang memiliki radiasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan Kesehatan lanjutan serta implementasi transformasi pelayanan Kesehatan laniutan. SK No 121595 C Badan PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -t77- Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang pelayanan Kesehatan lanjutan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Melakukan pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dalam kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan lanjutan.
- Menyampaikan masukan terhadap temuan potensi risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan lanjutan. Kepolisian Indonesia Negara Republik Menyediakan sumber daya manusia Kesehatan dan alat Kesehatan dalam rangka mendukung pelayanan Kesehatan lanjutan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan lanjutan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melaksanakan pelayanan Kesehatan lanjutan kepada pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik lndonesia, keluarga, dan masyarakat di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan lanjutan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 121596 C D. SUMBER PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t78- D. SUMBER DAYA KESEHATAN D. 1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Menlrusun kebijakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan Kesehatan dan strategi pemenuhan fasilitas pelayanan Kesehatan untuk seluruh Upaya Kesehatan.
- Men5rusun perencanaan kebutuhan fasilitas pelayanan Kesehatan untuk seluruh Upaya Kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah.
- Menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait penyelenggaraan mutu pelayanan pada fasilitas pelayanan Kesehatan.
- Menetapkan kebijakan afirmatif bagi daerah yang tidak memiliki atau kekurangan fasilitas pelayanan Kesehatan yang bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang Kesehatan untuk melayani peserta jaminan Kesehatan nasional.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fasilitas pelayanan Kesehatan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi tata kelola fasilitas pelayanan Kesehatan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan fasilitas pelayanan Kesehatan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan fasilitas pelayanan Kesehatan secara berkala. SK No 121597 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t79- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan fasilitas pelayanan Kesehatan secara berkala Menetapkan kebijakan dan melakukan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan terkait pendekatan satu Kesehatan melalui pengembangan jejaring laboratorium Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah dalam rangka peningkatan mutu di fasilitas pelayanan Kesehatan, melalui perencanaan dan pengalokasian anggaran, peningkatan akses, pemenuhan Sumber Daya Kesehatan, dan pelaporan. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan Kesehatan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan Kesehatan.
- Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerj a untuk penyelenggaraan fasilitas pelayanan Kesehatan. SK No 121598 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Kementerian Hak Asasi Manusia Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak atas pelayanan Kesehatan pada setiap fasilitas pelayanan Kesehatan. Kementerian Pekerjaan Umum Menetapkan kebijakan tentang penyediaan akses infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas dasar termasuk air minum dan sanitasi, untuk rumah sakit, pusat Kesehatan masyarakat dan jejaringnya, serta fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya, termasuk fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menetapkan kebijakan rumah layak huni yang didukung kemudahan akses ke fasilitas pelayanan Kesehatan. Kementerian Perhubungan
- Menetapkan kebijakan tentang penyediaan transportasi umum untuk masyarakat ke pusat Kesehatan masyarakat dan jejaringnya serta fasilitas pelayanan Kesehatan.
- Menetapkan kebijakan tentang penyediaan transportasi umum untuk masyarakat ke fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil. Kementerian Komunikasi dan Digital Memfasilitasi penyediaan akses internet pada fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah wilayah pelayanan universal telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121599 C Badan PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Mengoordinasikan penetapan kebijakan di badan usaha milik negara untuk mendukung kebijakan akselerasi pemenuhan sarana dan prasarana atau fasilitas yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan prioritas pemanfaatan dana desa untuk mendukung penyelenggaraan unit pelayanan Kesehatan di tingkat desa yang merupakan jejaring dari fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangan desa. Menetapkan kebijakan pembangunan desa yang mendukung peran desa atas penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dalam melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko fasilitas pelayanan Kesehatan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) . Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melakukan pembinaan pelayanan keluarga berencana pada fasilitas pelayanan Kesehatan.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan perluasan akses pelayanan keluarga berencana pada fasilitas pelayanan Kesehatan secara bersama-sama atau mandiri. SK No 121600 C Kementerian . . . PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -r82- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Penyampaian informasi fasilitas pelayanan Kesehatan penyelenggara pemeriksaan Kesehatan calon pekerja migran Indonesia yang telah ditetapkan.
- Penyampaian informasi lembaga pemeriksaan psikologi bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah ditetapkan.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan penyelenggara pemeriksaan Kesehatan untuk pemeriksaan medis dan psikologis bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia bermasalah.
- Melakukan penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan penyelenggara pemeriksaan Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia yang bermasalah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan baik fisik maupun psikologis bagi pekerja migran Indonesia bermasalah. Badan Narkotika Nasional Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di fasilitas pelayanan Kesehatan baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat. Mengoordinasikan penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya agar sesuai dengan standar rehabilitasi nasional. SK No 12160l C Badan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang penyelenggaraan fasilitas pelayanan Kesehatan. Tentara Nasional Indonesia Menyiapkan fasilitas pelayanan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada personel dan keluarga serta masyarakat. Kepolisian Indonesia Negara Republik
- Melakukan monitoring dan evaluasi tata kelola fasilitas pelayanan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyiapkan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan fasilitas pelayanan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah Desa
- Menetapkan perencanaan, pengadaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan pos pelayanan terpadu, yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seluruh Upaya Kesehatan.
- Menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat dengan melibatkan sektor lain yang terkait.
- Menetapkan kebijakan tentang penyediaan akses infrastruktur jalan, jembatan, jaringan internet, listrik, dan air minum untuk memudahkan akses ke unit pelayanan Kesehatan di tingkat desa termasuk di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil sesuai dengan kewenangannya. SK No 121602 C
- Menetapkan . FRESIDEN R.EFUELIK INDONESIA -L84- Menetapkan kebijakan tentang dukungan transportasi serta alur koordinasi untuk kemudahan masyarakat dalam mengakses pusat Kesehatan masyarakat dan jejaringnya serta fasilitas pelayanan Kesehatan termasuk di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil. D.2. Sumber Daya Manusia Kesehatan a. Perencanaan Kementerian Kesehatan Menetapkan kebijakan dan men)rusun perencanaan sumber daya manusia Kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Kesehatan secara nasional. Melakukan monitoring dan evaluasi perencanaan sumber daya manusia Kesehatan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait perencanaan sumber daya manusia Kesehatan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan perencanaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan perencanaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan kebutuhan sumber daya manusia Kesehatan. SK No 121603 C Kementerian PRESIDEN R.EPUELIK INDONESIA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pendayagunaan jenis tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang menjadi prioritas dan persyaratannya serta memfasilitasi formasi kebutuhan. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional lBadan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait perencanaan sumber daya manusia Kesehatan, termasuk penJrusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk perencanaan sumber daya manusia Kesehatan.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk perencanaan sumber daya manusia Kesehatan. Kepolisian Indonesia Negara Republik Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perencanaan sumber daya manusia Kesehatan sebagai proses sistematis dalam upaya menetapkan jumlah, jenis, kualifikasi, kompetensi, pengadaan, dan distribusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan. b. Pengadaan Kementerian Kesehatan Melakukan pengadaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan melalui pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga Kesehatan di perguruan tinggi kementerian/lembaga dan r-umah sakit pendidikan penyelenggara utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121604 C 2.Menetapkan... PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA Menetapkan kebijakan afirmasi untuk pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk pendanaan pendidikan. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit pendidikan penyelenggara utama. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyusunan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga Kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, uji kompetensi, pelaksanaan internsip, dan pendanaan pendidikan. Melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait pengadaan sumber daya manusia Kesehatan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pengadaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pengadaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala. SK No 121605 C Kementerian PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L87- Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan afirmasi untuk pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan kemampuan keuangan daerah. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait pengadaan sumber daya manusia Kesehatan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk pengadaan sumber daya manusia Kesehatan.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk pengadaan sumber daya manusia Kesehatan. Kementerian Keuangan Memberikan fasilitasi penganggaran terkait pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepularlan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga Kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
- Memberikan izin penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga Kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan. SK No 121606 C
- Men5rusun... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Men5rusun standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan kolegium setiap disiplin ilmu.
- Menetapkan standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan.
- Menetapkan kebijakan afirmasi terkait pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam rangka pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menetapkan kebijakan afirmasi untuk pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Badan Kepegawaian Negara Menetapkan kebijakan teknis afirmasi untuk pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan kewenangannya. SK No 121607 C Kepolisian FRESIDEN REPUELIK INOONESIA Kepolisian Negara Indonesia Republik Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan di Rumah Sakit Bhayangkara yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan. c. Pendayagunaan Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan, termasuk jenis dan kriteria tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang menjadi prioritas pendayagunaan.
- Mengusulkan pemberian tunjangan atau insentif bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan fasilitas pelayanan Kesehatan yang menjadi lokasi penugasan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah.
- Melaksanakan pemindahtugasan tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang ditempatkan oleh Kementerian Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan terutama di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil.
- Pemenuhan tenaga cadangan Kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa, wabah, atau bencana. SK No 121608 C
- Melakukan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Melakukan Kesehatan. monitoring dan evaluasi pendayagunaan sumber daya manusla Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan. SK No 121609 C Kementerian PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Kementerian Keuangan Memberikan fasilitasi penganggaran dalam pemberian tunjangan atau insentif bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia Kesehatan di tingkat desa sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menetapkan kebijakan yang mendukung Pemerintah Daerah dalam pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai dengan kondisi di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pemindahtugasan tenaga medis dan tenaga Kesehatan oleh Pemerintah Daerah di fasilitas pelayanan Kesehatan dan jejaringnya di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Pertahanan Menetapkan kebijakan untuk menjamin keamanan sumber daya manusia Kesehatan dan Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di daerah rawan konflik. SK No 121610 C Tentara FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -r92- Tentara Nasional Indonesia Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam menjamin keamanan bagi sumber daya manusia Kesehatan yang melaksanakan tugas di daerah rawan konflik. Memberikan dukungan dalam pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan di daerah rawan konflik. Kepolisian Indonesia Negara Republik Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka memberikan pelindungan bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang menjalankan tugas. Pemerintah Desa Mendayagunakan Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan seluruh Upaya Kesehatan yang diselenggarakan di unit pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dan pos pelayanan terpadu sesuai dengan kewenangan desa. d. Peningkatan Mutu Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan terkait peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan.
- Menyelenggarakan akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia Kesehatan.
- Menyelenggarakan dan mengelola pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Kesehatan.
- Melakukan penilaian kompetensi dan pemetaan sumber daya manusia Kesehatan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan. SK No 1216l I C Kementerian PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sihkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan secara berkala. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan. Kementerian Hak Asasi Manusia Melaksanakan penguatan kapasitas hak asasi manusia melalui komunikasi, informasi, dan edukasi bagi sumber daya manusia Kesehatan. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan, termasuk pen1rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan.
- Melaksanakan pemantarJan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan. SK No 121612 C Badan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L94- Badan Narkotika Nasional Men5rusun strategi peningkatan kompetensi petugas layanan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan kewenangannya. Menetapkan kebijakan mengenai peningkatan kompetensi petugas layanan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan kewenangannya. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi petugas layanan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait peningkatan kompetensi petugas layanan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kepolisian Negara Indonesia Republik Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. D.3. Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan Menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan Kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan melalui pengelolaan perbekalan Kesehatan. Mewujudkan kemandirian di bidang sediaan farmasi dan alat Kesehatan dan perbekalan Kesehatan lainnya untuk ketahanan Kesehatan. SK No 121613 C
- MenSrusun PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Men5rusun strategi pemenuhan dan pengelolaan perbekalan Kesehatan berupa sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga, vaksin, dan teknologi Kesehatan lainnya untuk semua Upaya Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Men5rusun dan menetapkan formularium, daftar alat Kesehatan esensial, dan daftar peralatan lain sebagai acuan untuk pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan Kesehatan lain dalam perencanaan perbekalan Kesehatan. Menetapkan kebijakan pengendalian harga perbekalan Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian serta menetapkan aturan insentif nonfiskal bagi perbekalan Kesehatan yang menjadi prioritas Kesehatan. Menetapkan dan mereviu penggolongan obat, narkotika, psikotropika, dan obat bahan alam berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebij akan kementerian / lembaga terkait perbekalan Kesehatan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan perbekalan Kesehatan. SK No 121614 C
- Melakukan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan perbekalan Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan perbekalan Kesehatan. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait perbekalan Kesehatan, termasuk pen)rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan terkait perbekalan Kesehatan.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk perbekalan Kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Melakukan pengawasan perbekalan Kesehatan berupa sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
- Menetapkan penggolongan obat melalui pemberian perizinan berusaha untuk obat yang belum ditetapkan penggolongannya oleh Kementerian Kesehatan pada saat pengajuan perizinan berusaha di bidang obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121615 C Kepolisian. FRES IDEN REFUELIK INDONESIA -t97- Kepolisian Negara Indonesia Republik Melakukan penyediaan dan distribusi perbekalan kesehatan bagi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya untuk menjaga Kesehatan personel khususnya yan.g bertugas di lapangan. Mendukung pemerintah dalam penyediaan dan distribusi perbekalan Kesehatan untuk masyarakat terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam, wabah penyakit, atau krisis Kesehatan. Melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi obat-obatan dan alat Kesehatan untuk menjamin keamanan dan ketepatan dalam penggunaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meningkatkan kapasitas personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memahami dan mengelola perbekalan Kesehatan, baik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun dalam tugas pelayanan masyarakat. Pemerintah Desa Mengelola, mengawasi, dan melaporkan perbekalan Kesehatan untuk semua Upaya Kesehatan di wilayah desa sesuai dengan kewenangan desa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. D.4. Sistem Informasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Mengembangkan sistem data dan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk ketersediaan, monitoring dan evaluasi seluruh Upaya Kesehatan dan perbekalan Kesehatan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. SK No 121616 C
- Memastikan PRES IDEN REPUELIK INDONESIA
- Memastikan sistem informasi Kesehatan nasional terintegrasi dan kompatibel antar program dan fasilitas dengan sistem informasi Kesehatan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan, badan /lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, dan Pemerintah Daerah.
- Membangun registri penyakit berdasarkan ragam disabilitas melalui sistem informasi Kesehatan nasional.
- Menetapkan kebijakan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
- Menetapkan kebijakan pengendalian terhadap penyelenggara sistem informasi Kesehatan berbadan hukum asing atau beroperasi secara internasional yang melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di wilayah negara Indonesia dan/atau memproses data pribadi warga negara Indonesia.
- Menetapkan kebijakan dan koordinasi penyelenggaraan tata kelola data penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait isu di bidang Kesehatan dalam penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
- Mengembangkan sistem informasi pendanaan Kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi Kesehatan nasional.
- Mengembangkan sistem informasi pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang Kesehatan yang terintegrasi dalam sistem informasi Kesehatan nasional. Kementerian. . . SK No 121617 C PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -r99- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri
- Melakukan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan pada Pemerintah Daerah.
- Memberikan dukungan dan fasilitasi penyediaan akses data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan.
- Memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan sistem informasi Kesehatan ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional.
- Mengintegrasikan data dan informasi pada sistem informasi Pemerintah Daerah ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional khususnya pada aspek Kesehatan.
- Memastikan pencatatan ragam disabilitas dalam data kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan sistem informasi Kesehatan nasional.
- Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaporan alokasi anggaran Kesehatan dan realisasi belanja Kesehatan di Pemerintah Desa melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121618 C Kementerian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Ketenagakerj aan Melakukan koordinasi dan sinergi program dan pelaporan data keselamatan dan Kesehatan kerja dengan sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan promosi Kesehatan kepada komunitas untuk meningkatkan Upaya Kesehatan kerja serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam Upaya Kesehatan kerja. Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang mendukung penyelenggaraan tata kelola sistem informasi Kesehatan, termasuk penJrusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola sistem informasi Kesehatan. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja yang mendukung penyelenggaraan tata kelola sistem informasi Kesehatan. Kementerian Keuangan Melakukan integrasi data dan informasi keuangan untuk mendukung pembangunan Kesehatan melalui sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian . . . SK No 121619 C PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -20t- Kementerian Agama Melakukan integrasi data dan informasi terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah pada satuan pendidikan di pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Melakukan integrasi data dan informasi dari sistem informasi Kesehatan Nasional dengan pangkalan data pendidikan tinggi untuk mendukung pengelolaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan dan Melakukan integrasi data dan informasi Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada lembaga pemasyarakatan dan imigrasi melalui sistem informasi Kesehatan nasional. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Melakukan integrasi data dan informasi Kesehatan pada sistem informasi yang dikelola oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional.
- Mengoordinasikan penetapan kebijakan di badan usaha milik negara untuk mengintegrasikan data terkait Kesehatan dalam sistem informasi yang dikelolanya ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional. SK No 121620 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Melakukan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Melakukan koordinasi dan sinergi program dan pelaporan data Kesehatan aparatur sipil negara dengan sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Perindustrian Melakukan integrasi data dan informasi terkait data industri yang memuat jumlah tenaga kerja, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri untuk mendukung kebijakan pembangunan Kesehatan melalui sistem informasi Kesehatan nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik di bidang Kesehatan. Kementerian Pertanian
- Melakukan integrasi data dan informasi sehubungan penyakit hewan yang menular ke manusia untuk mendukung kebijakan satu Kesehatan melalui sistem informasi Kesehatan nasional.
- Mengembangkan sistem informasi pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang pertanian yang terintegrasi dalam sistem informasi Kesehatan nasional. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Melakukan integrasi data dan informasi terkait upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional. SK No 12162l C Kementerian PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA Kementerian Sosial Melakukan integrasi data penetapan penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan nasional melalui sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pertahanan Melakukan koordinasi dan sinergi program dan pelaporan data Kesehatan aparatur sipil negara dengan sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Melakukan integrasi data dan informasi sehubungan data perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/ melalui sistem informasi Kesehatan nasional. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan KeluargalBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Melakukan integrasi dan memperluas pemanfaatan sistem informasi pembangunan keluarga dengan sistem informasi Kesehatan nasional. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Melakukan integrasi data dan informasi sehubungan calon dan pekerja migran Indonesia melalui sistem informasi Kesehatan nasional. Kementerian Haji dan Umrah Melakukan integrasi data dan informasi terkait penyelenggaraan haji ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional. SK No 121622 C Badan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Badan Narkotika Nasional Melakukan integrasi data dan informasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya termasuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang mengakses layanan rehabilitasi melalui sistem informasi Kesehatan nasional. Badan Pangan Nasional Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan pangan melalui sistem informasi Kesehatan nasional. Badan Gizi Nasional Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan gizi melalui sistem informasi Kesehatan nasional. Badan Pusat Statistik Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan statistik melalui sistem informasi Kesehatan nasional. Badan Siber dan Sandi Negara Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait kebijakan teknis keamanan siber dan keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pembentukan, pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan tim tanggap insiden siber organisasi fasilitas pelayanan Kesehatan. Kepolisian Negara Republik Indonesia Melakukan koordinasi, informasi penyelenggaraan penegakan hukum. pengawasan, sistem informasi dan integrasi Kesehatan untuk data dan kepentingan SK No 121623 C
- Melakukan . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. D.5. Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan, standar mutu, dan pengawasan teknologi Kesehatan.
- Memfasilitasi proses alih teknologi dan pendanaan kemitraan publik dengan swasta melalui kerja sama luar negeri untuk pengembangan industri yang diperlukan dalam produksi teknologi Kesehatan, termasuk sediaan farmasi, vaksin, dan alat Kesehatan, berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dan ketahanan industri teknologi Kesehatan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
- Memprioritaskan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat Kesehatan dalam negeri untuk dimasukkan dalarn e-catalogue dan dalam penyelenggaraan e-tendeing dan e-purchasing.
- Menetapkan kebijakan terkait pemanfaatan teknologi Kesehatan yang dihasilkan dari penelitian, pengembangan, dan pengkajian bidang Kesehatan termasuk di bidang sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
- Menetapkan kebijakan etik penelitian, pengembangan, dan pengkajian bidang Kesehatan.
- Melakukan penyelenggaraan registrasi penelitian klinik. SK No 121624 C
- Menetapkan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Menetapkan kebijakan dan standar terkait pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait.
- Menetapkan kebijakan penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori.
- Menetapkan kebijakan dan standar pemeriksaan dan analisis genetika pada manusia.
- Melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan penyediaan teknologi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait skema insentif dalam penyediaan teknologi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait teknologi Kesehatan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan teknologi Kesehatan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan teknologi Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan teknologi Kesehatan. SK No 121625 C Kementerian. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait teknologi Kesehatan, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan terkait teknologi Kesehatan.
- Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk teknologi Kesehatan. Kementerian Perindustrian Melakukan peningkatan bahan baku kimia dasar dan komponen pendukung industri farmasi dan alat Kesehatan serta monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tingkat komponen dalam negeri. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Memfasilitasi kerja sama investasi pada sektor industri farmasi dan alat Kesehatan antara industri dalam negeri dan luar negeri. Badan Pengawas Obat dan Makanan Memfasilitasi pengembangan sediaan farmasi dalam rangka mendukung akses dan ketersediaan obat dan obat bahan alam untuk masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan Kesehatan. Menerbitkan persetujuan dan melakukan pengawasan pelaksanaan uji klinik sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. SK No 121626 C
- Mendukung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mendukung investasi pada sektor industri farmasi, industri dan usaha obat bahan alam melalui fasilitasi dalam proses sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau evaluasi sediaan farmasi. Melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan khasiat, serta peningkatan daya saing industri farmasi, serta industri dan usaha obat bahan alam. dan Inovasi Badan Riset Nasional Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang teknologi Kesehatan Pemerintah Desa
- Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pemanfaatan teknologi Kesehatan di unit pelayanan Kesehatan di desa sesuai dengan kewenangan desa.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan teknologi Kesehatan di unit pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangan desa. D.6. Pendanaan Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Menetapkan kebijakan dan strategi pendanaan Kesehatan.
- Melakukan pengelolaan laporan pendanaan Kesehatan.
- Melakukan pemantauan evaluasi pendanaan Kesehatan.
- Melakukan kajian pendanaan Kesehatan. SK No 121627 C
- Menyusun . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA MenSrusun kebijakan manfaat dan tarif program jaminan Kesehatan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Men5rusun rencana induk bidang Kesehatan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga terkait pendanaan Kesehatan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pendanaan Kesehatan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan pendanaan Kesehatan. Kementerian Koordinator Bidang Pemberd ay aan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan prioritas pemanfaatan dana desa untuk mendukung pelayanan Kesehatan di tingkat desa. Kementerian Dalam Negeri
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan dan mengalokasikan anggaran Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk memastikan setiap penduduk di wilayah Pemerintah Daerah menjadi peserta aktif dalam program jaminan Kesehatan nasional. SK No 121628 C
- Menyediakan... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2to-
- Menyediakan akses data penduduk untuk sinkronisasi dengan data kepesertaan program jaminan Kesehatan nasional.
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pelaporan alokasi anggaran Kesehatan, realisasi belanja Kesehatan, dan hasil capaian pendanaan Kesehatan di Pemerintah Daerah.
- Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap bantuan pendanaan pendidikan untuk tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
- Menetapkan kebijakan yang mendukung pemenuhan jaminan Kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Men5rusun rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah yang memuat sasaran, indikator, dan arah kebijakan Kesehatan prioritas sebagai dasar prioritas pendanaan Kesehatan. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pen5rusunan dan penyesuaian rencana induk bidang Kesehatan, termasuk indikator kinerja program, kegiatan, dan pendanaan Kesehatan, mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah. SK No 121629 C Kementerian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2tr- Kementerian Keuangan Memberikan fasilitasi penganggaran dalam pelaksanaan pendanaan Kesehatan untuk: a. Upaya Kesehatan; b. penanggulangan bencana, kejadian luar biasa, danf atau wabah; c. penguatan Sumber Daya Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; d. penguatan Pengelolaan Kesehatan; e. penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan; dan f. program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Kementerian Desa dan Pembanzunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan prioritas pemanfaatan dana desa untuk mendukung pelayanan Kesehatan di tingkat desa. Pemerintah Desa Mengalokasikan pendanaan Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja desa atau pemanfaatan dana desa sesuai dengan kebutuhan kesehatan di wilayah desa, terutama program prioritas nasional, mengacu pada program Kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja sesuai dengan kewenangan desa. Mengalokasikan pendanaan Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja desa atau memanfaatkan dana desa untuk insentif kepada kader kesehatan desa dan bantuan operasional untuk akses pelayanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya bagi desa yang belum memiliki akses pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangan desa. SK No 121630 C
- Memberikan PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -2t2- Memberikan insentif yang memadai dan memfasilitasi pemenuhan jaminan sosial kepada kader Kesehatan dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah dan ketersediaan akses di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil. Melakukan pelaporan alokasi anggaran Kesehatan dan realisasi belanja Kesehatan di Pemerintah Desa. E. KF^IADIAN LUAR BIASA DAN WABAH Kementerian Kesehatan
- Menetapkan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah.
- Menetapkan kebijakan peningkatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah.
- Menetapkan kriteria lain yang dapat menyebabkan kejadian luar biasa atau kriteria masalah Kesehatan lain yang menimbulkan bahaya Kesehatan dan/atau berpotensi terjadi peningkatan kasus.
- Menetapkan dan mencabut kejadian luar biasa atau daerah terjangkit wabah.
- Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya terkait pelaksanaan kegiatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. SK No 12163l C
- Melaksanakan PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -2L3- Melaksanakan kegiatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah di pintu masuk negara dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. Menyediakan dan mengelola sumber daya yang diperlukan dalam rangka kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. Mengusulkan penetapan wabah sebagai bencana nasional nonalam kepada Presiden. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait kejadian luar biasa dan wabah.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan kejadian luar biasa dan wabah.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan kejadian luar biasa dan wabah.
- Melaksanakan koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan saat kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan transisi ke penanganan darurat bencana, serta pemulihan.
- Merekomendasikan tindakan pengendalian dan mekanisme tanggap darurat. SK No 121632 C
- Mengoordinasikan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2L4-
- Mengoordinasikan penilaian risiko, pemetaan risiko, dan peningkatan cakupan serta kualitas surveilans.
- Menetapkan daftar penyakit wajib lapor dan mengintegrasikan data lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan respon cepat. Kementerian Dalam Negeri Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah. Melakukan koordinasi pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan
- Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait kejadian luar biasa dan wabah, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan terkait kejadian luar biasa dan wabah.
- Melaksanakan pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk kejadian luar biasa dan wabah. Kementerian Luar Negeri Melakukan koordinasi terkait kebijakan akses dari dalam dan luar negeri pada saat pelaksanaan kewaspadaan wabah, penanggulangan wabah, dan pascawabah. SK No 121633 C Kementerian . . . PRESIDEN REFUBLTK INDONESIA -2t5- Kementerian Pertanian Melakukan penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya dan/atau koordinasi dan pertukaran informasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa atau wabah dan pascakejadian luar biasa atau wabah. Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah. Kementerian Komunikasi Digital dan Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan dan Melakukan koordinasi terkait pengawasan lalu lintas orang di pintu masuk negara pada saat pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. Kementerian Keuangan Melakukan koordinasi terkait pengawasan lalu lintas barang pada pintu masuk negara pada saat pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. Kementerian Perhubungan Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. SK No 121634 C
- Menyediakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t6- Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah. Kementerian Pekerjaan Umum Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya. Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya. Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Hidup/Badan Lingkungan Hidup Lingkungan Pengendalian Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan dalam pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. Menyediakan sumber daya dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dalam pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. SK No 121635 C Kementerian PRESIDEN REFUBLIK INDONESTA -2r7 - Kementerian Kehutanan Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya. Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya. Badan Makanan Pengawas Obat dan
- Menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (emergencA use authorization) atau mekanisme jalur khusus (special access sclemel untuk sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh pangan untuk mendukung penentuan penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan.
- Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam memonitor, mengevaluasi, dan melakukan penelusuran jika terdapat masalah dampak Kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi produk makanan dan minuman dalam kondisi kejadian luar biasa atau wabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 121636 C Badan PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -2r8- Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang kejadian luar biasa dan wabah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Melakukan koordinasi pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. Menyediakan dukungan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah. Tentara Nasional Indonesia
- Melaksanakan kegiatan pengamanan pada wilayah terjangkit kejadian luar biasa dan wabah.
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah.
- Melaksanakan penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah dalam rangka operasi militer selain perang. Kepolisian Indonesia Negara Republik Melaksanakan kegiatan eskalasi pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan pada wilayah terjangkit kejadian luar biasa dan wabah. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah. SK No 121637 C Pemerintah. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2r9- Pemerintah Desa Melakukan kegiatan peningkatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangan desa. F. PARTISIPASI MASYARAKAT Kementerian Kesehatan
- Men5rusun, menetapkan dan menyosialisasikan norma, standar, prosedur, dan kriteria partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan.
- Memfasilitasi, mengembangkan, dan mengelola pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang Kesehatan.
- Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan: a. Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu; b. Upaya Kesehatan remaja; c. Upaya Kesehatan dewasa; d. Upaya Kesehatan lanjut usia; e. Upaya Kesehatan penyandang disabilitas; f. Upaya Kesehatan reproduksi; g. pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat; h. Upaya Kesehatan gigi dan mulut; SK No 121638 C Upaya PRESIDEN REPUELTK INDONESIA i. Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran; j. Upaya Kesehatan jiwa; k. Upaya Kesehatan keluarga;
- Upaya Kesehatan sekolah; m. Upaya Kesehatan kerja; n. Upaya Kesehatan tradisional; dan o. pelayanan Kesehatan primer. Menggerakkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam: a. penanggulangan penyakit menular; b. penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, serta peningkatan aktivitas fisik masyarakat; c. kegiatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah; d. penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan; e. penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra; dan f. pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang Kesehatan. SK No 121639 C Kementerian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -22r- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebij akan kementerian / lembaga terkait partisipasi masyarakat.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan partisipasi masyarakat.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan partisipasi masyarakat. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk memenuhi partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri
- Menetapkan kebijakan pelibatan partisipasi masyarakat dalam penJrusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan Kesehatan.
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat, menggalang dan membudayakan gerakan masyarakat hidup sehat.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan partisipasi masyarakat di daerah. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kesehatan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan. SK No 121640 C
- Melakukan . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
- Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber pembiayaan terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kesehatan.
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana kerja untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kesehatan. Kementerian Agama
- Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan kampus sehat.
- Mengoordinasikan partisipasi masyarakat untuk peningkatan literasi Kesehatan melalui pemanfaatan bahan ajar Kesehatan pada madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
- Meningkatkan partisipasi tokoh agama dan masyarakat dalam mewujudkan budaya hidup bersih dan sehat. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan sesuai dengan kewenangan desa. Kementerian Sosial Melakukan penguatan kepada lembaga kesejahteraan sosial, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. SK No 12164l C Kementerian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Memberi rurang pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan program kesehatan di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Mengoordinasikan partisipasi masyarakat untuk peningkatan literasi Kesehatan melalui pemanfaatan bahan ajar Kesehatan pada perguruan tinggi dan pengembangan kampus sehat. Menetapkan kebijakan yang mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi untuk mendukung transformasi pelayanan Kesehatan termasuk mengembangkan inovasi model gerakan masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum Menyediakan tempat dan fasilitas umum yang memenuhi standar dan persyaratan Kesehatan sesuai kewenangannya. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Menyediakan tempat dan fasilitas umum yang memenuhi standar dan persyaratan Kesehatan sesuai kewenangannya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menggerakkan kaum perempuan untuk melakukan deteksi dini faktor risiko penyakit.
- Pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat pada keluarga, perempuan, dan anak. SK No 121642 C
- Melibatkan PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan promosi kepada komunitas untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat bagi keluarga, perempuan, dan anak serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam upaya deteksi dini faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan promosi Kesehatan kepada komunitas untuk meningkatkan Upaya Kesehatan kerja serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam Upaya Kesehatan kerja. Kementerian Hidup/Badan Lingkungan Hidup Lingkungan Pengendalian Menggerakkan masyarakat dalam rangka mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dan limbah. Kementerian Komunikasi dan Digital Mengoordinasikan pemberdayaan kemitraan lembaga informasi pemerintah dan mitra komunikasi strategis untuk penyebaran Kesehatan, literasi Kesehatan, serta budaya hidup bersih dan sehat. dan kehumasan informasi bidang Kementerian Perindustrian
- Melakukan pengembangan industri yang memproduksi sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan dalam negeri, serta memproduksi pangan sehat.
- Melakukan pembinaan industri ramah Kesehatan.
- Memfasilitasi sektor Kesehatan untuk menggerakkan pelaku industri berpartisipasi dalam transformasi pelayanan Kesehatan. SK No 121643 C Kementerian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Perdagangan Mengoordinasikan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan produk tembakau, rokok elektronik, minuman beralkohol, dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan dalam pangan. Kementerian Perhubungan
- Melakukan penyediaan sarana konektivitas antarmoda transportasi massal termasuk penyediaan tempat parkir yang terkoneksi dengan transportasi umum untuk meningkatkan aktivitas fisik masyarakat.
- Membangun kawasan aman bagi pesepeda dan pejalan kaki.
- Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan edukasi Kesehatan di kendaraan atau alat transportasi umum. Kementerian Pertanian
- Menyusun, menetapkan, dan menyosialisasikan norma, standar, prosedur, dan kriteria partisipasi masyarakat di bidang keamanan pangan dan zoonosis.
- Memfasilitasi, mengembangkan, dan mengelola pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang keamanan pangan dan zoonosis.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang keamanan pangan dan zoonosis.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanganan keamanan pangan dan zoonosis. SK No 121644 C Kementerian FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Olahraga Pemuda dan
- Menyelenggarakan kampanye gemar berolahraga dan memfasilitasi penyelenggaraan olahraga masyarakat.
- Melakukan penyediaan fasilitas sarana olahraga masyarakat. Badan Makanan Pengawas Obat dan
- Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memfasilitasi ketersediaan informasi, komunikasi, dan edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, sikap, dan perilaku positif masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi sediaan farmasi dan pangan olahan yang terjamin keamanan, khasiatf manfaat, dan mutunya.
- Memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan dalam memproduksi dan mendistribusikan sediaan farmasi dan pangan olahan yang terjamin keamanan, khasiatf manfaat, dan mutunya sesuai standar dan/atau persyaratan. Badan Narkotika Nasional Men5rusun strategi pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dasar bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Menetapkan kebijakan mengenai pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dasar bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. SK No 121645 C
- Memfasilitasi. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Memfasilitasi pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dasar bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dasar bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Badan Riset Nasional dan Inovasi Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan krisis Kesehatan.
- Melakukan penyediaan dukungan Sumber Daya Kesehatan yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana.
- Memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan Kesehatan pada bencana. Pemerintah Desa
- Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan lanjut usia sesuai dengan kewenangan desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat terkait pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kewenangan desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat di pos pelayanan terpadu di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil. SK No 121646 C
- Penggerakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA Penggerakan dan fasilitasi partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan Kesehatan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan flukum, ttd. SK No 121653 C Djaman
