Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menJrusun serta menetapkan kebijakan prioritas dan indikator kinerja prioritas sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. rencana induk bidang Kesehatan; dan d. rencana kerja pemerintah. (21 Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran bidang Kesehatan secara nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kesehatan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
