PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 15
Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk menJrusun rencana 5 (lima) tahunan dan rencana tahunan di bidang Kesehatan.
