PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota men5rusun serta menetapkan kebijakan program prioritas dan strategi daerah sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui: a. rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan c. rencana kerja Pemerintah Daerah. (21 Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah juga berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan. Pasal t7 ... SK No 275065 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
