PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 17
(1) Pemerintah Desa menetapkan: a. rencana pembangunan jangka menengah desa; b. rencana kerja Pemerintah Desa; dan c. alokasi anggaran desa. (21 Rencana kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa dan berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan serta mempertimbangkan permasalahan Kesehatan, ketersediaan sumber daya di desa dan sesuai dengan kewenangan desa. Bagian Keempat Pelaksanaan
