Pasal 27
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibentuk forum koordinasi bidang Kesehatan antarkementerian/ lembaga. (21 Forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah dan pelaksana. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan dapat beranggotakan menteri koordinator lainnya. (41 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketuai oleh Menteri dan beranggotakan menteri/kepala lembaga terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
