PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahlun 2Ol2 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
