Pasal 26
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a. penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan; b. pen1rusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kesehatan; c. penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kesehatan; d. penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan; e. penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan; dan f. koordinasi SK No 275069 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- f. koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif.
