PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 7
(1) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. fasilitas pelayanan Kesehatan; b. sumber daya manusia Kesehatan; c. perbekalan Kesehatan; d. sistem informasi Kesehatan; e. teknologi Kesehatan; f. pendanaan Kesehatan; dan g. sumber daya lain yang diperlukan. (21 Sumber daya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang kesehatan. (3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
