PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 6
(1) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b. Kesehatanpenyandangdisabilitas; c. Kesehatan reproduksi; d. keluarga berencana; e. gizi; f. Kesehatan gigi dan mulut; g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran; h. Kesehatan jiwa; i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular; j. Kesehatan keluarga; k. Kesehatan sekolah;
- Kesehatan kerja; m. Kesehatan olahraga; n. Kesehatanlingkungan; o. Kesehatan matra; p. Kesehatan bencana; q. pelayanan darah; r. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; s. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga; t. pengamanan makanan dan minuman; u. pengamanan zat adiktif; v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; w. pelayanan Kesehatan tradisional; dan x. Upaya Kesehatan lainnya. (3) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan. (4) Upaya... SK No 275062 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan lanjutan.
