Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau. (21 Untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan afirmasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan dengan didasarkan pada pemetaan kemampuan fiskal daerah dan prioritas masalah Kesehatan daerah. (3) Kebijakan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mencakup aspek penguatan: a. fasilitas pelayanan Kesehatan; b. sumber daya manusia Kesehatan; c. perbekalan Kesehatan; d. sistem informasi Kesehatan; e. teknologi Kesehatan; f. pendanaan Kesehatan; danlatau g. implementasi program prioritas. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendorong partisipasi masyarakat termasuk swasta dalam memastikan akses dan kualitas pelayanan Kesehatan.
