Pasal 21
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam tanggung jawab kementerian/lembaga. (3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. SK No 275067 A (41 Selain PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 (4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota juga bertanggung jawab untuk pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan terutama Upaya Kesehatan yang menjadi program prioritas pemerintah. (5) Uraian tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam Pengelolaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (6) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dalam rangka penguatan sistem Kesehatan.
