Pasal 20
(1) Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi: a. pen5rusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah; b. pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional; c. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau d. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan. (21 Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
