PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 19
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terstruktur dan rutin sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. (21 Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk perbaikan pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan secara berkelanjutan. SK No 275066 A
