PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 23
Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait. Pasal24 Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertujuan untuk: a. melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan; b. menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan c. mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan.
