PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 4
(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan untuk mencapai keluaran dan hasil dalam penyelenggaraan Kesehatan. (21 Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kemudahan akses pelayanan Kesehatan; b. peningkatan cakupan pelayanan Kesehatan; c. peningkatan pemerataan pelayanan Kesehatan; d. peningkatan keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan; dan e. pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau. (3) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat Kesehatan yang merata; b. daya tanggap sistem Kesehatan; c. efisiensi sistem Kesehatan; d. ketahanan Kesehatan; dan e. pelindungan finansial bagi semua penduduk.
