PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 3
(1) Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem Kesehatan nasional. (21 Sistem Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terpadu dan dinamis. (3) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah. (41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
