PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 2
Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk: a. mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat; dan b. meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau. SK No 271964A.
