PERPRES
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan di daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan daerah terkait Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
