Pasal 320
(1) Obat terdiri atas:
a. Obat dengan resep; dan
b. Obat tanpa resep. (21 Obat dengan resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan menjadi:
SK No l87136A -t37-
a. Obat keras;
b. narkotika; dan
c. psikotropika.
(3) Obat dengan resep diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Obat tanpa resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan menjadi:
a. Obat bebas; dan
b. Obat bebas terbatas.
(5) Selain Obat bebas dan Obat bebas terbatas, Obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Obat tanpa resep diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggolongan Obat dan/ atau melakukan perubahan penggolongan Obat selain penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (41.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat, Obat dengan resep, dan Obat tanpa resep diatur dengan Peraturan Pemerintah.
