UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 319
(1) Pendistribusian Perbekalan Kesehatan dilakukan oleh fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor Perbekalan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendistribusian Perbekalan Kesehatan harus dilakukan sesuai dengan cara distribusi yang baik.
(3) Fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor Perbekalan Kesehatan harus menyampaikan laporan kegiatan pendistribusian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
