UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 321
Ayat (1)
Huruf a Yang dimaksud dengan "jamu" adalah Obat Bahan Alam berupa bahan atau rarnuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan Kesehatan.
Hurufb Yang dimaksud dengan "obat herbal terstandar' adalah Obat Bahan Alam yang telah digunakan secara turun-temunrn di Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan Kesehatan yang dibuktikan keamanan dan khasiatnya sec€ra ilmiah dengan uji praklinik serta bahan baku yang telah distandardisasi.
Huruf c
Huruf d
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
