UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 373
(1) Investigasi penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf a dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang etiologi penyakit, sumber penyakit, dan cara penularan atau penyebaran penyakit Wabah. l2l Informasi mengenai etiologi penyakit, sumber penyakit, dan cara penularan atau penyebar€rn penyakit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan tindakan penanggulangan.
