UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 372
Penanggulangan Wabah dilakukan melalui kegiatan:
a. investigasipenyakit;
b. penguatansurveilans;
c. penanganan l-:-IfIilTIr.rTIrT{Itr -t64-
c. penangananpenderita;
d. pengendalian faktor risiko;
e. penanganEm terhadap populasi berisiko;
f. komunikasi risiko; dan/atau
g. tindakanpen€rnggulanganlainnya.
