UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 397
(1) Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/ atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan. (21 Ketentuan mengenai standar pengelolaan bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
