UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 396
Dalam keadaan KLB dan Wabah seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat, wajib memberikan Pelayanan Kesehatan terhadap orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
