Pasal 395
(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. (21 Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dar,/ata,u Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima laporan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) atau yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah wajib melaporkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat.
(3) Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagais16114 dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. usulan pemberhentian dari jabatannya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ta:ta cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SK No l87l72A -t73-
