UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 26
Huruf a Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan prime/ adalah Pelayanan Kesehatan yang terdei<at dengan masyarakat sebagai kontak pertama (gate keepefl yang diselengarakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan yang ditujukan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.
Huruf b Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan lanjutan" adalah Pelayanan Kesehatan perseorangan yang bersifat spesialistik dan/ atau subspesialistik yang diselenggarakan secara komprehensif antarmultidisiplin ilmu dan profesional pada setiap penyakit pada Pasien.
