UU
KESEHATAN
Pasal 25
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk
Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatl<an teknologi informasi dan komunikasi. (21 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.
(4) Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui Telemedisin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya
Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
