UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatl<an teknologi informasi dan komunikasi. (21 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.
(4) Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Telemedisin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
