UU
KESEHATAN
Pasal 27
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
