UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 27
Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
