UU
KESEHATAN
Pasal 42
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif
sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. (21 Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
(3) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayr secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada l4l ayat (3) diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum,
