UU
KESEHATAN
Pasal 41
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk
menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak. (21 Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Upaya Kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining kesehatan lainnya. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
