Pasal 40
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak
yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu.
(2) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(3) Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan
kewajiban bersama bagr keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan ibu
diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 . .. SK No 187026A
REPUBLIK INtrOilESIA
Paragraf 2 Kesehatan Bayi dan Anak
