UU
KESEHATAN
Pasal 16
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil
dan/ atau Kolegium.
