UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 16
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/ atau Kolegium.
