UU
KESEHATAN
Pasal 15
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pasal 16. . .
SK No l870l3A
Il n EtrILII:IIEIIEIn -t4-
