UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 15
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
SK No l870l3A EtrILII:IIEIIEIn -t4-
