UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 170
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (21 huruf c menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang menunjang Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau dapat bergabung dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
