UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 169
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal L67 dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan didukung oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang.
