UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 168
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan lanjutan yang meliputi pelayanan spesialistik dan/atau pelayanan subspesialistik. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Rumah Sakit;
b. klinik utama;
c. balai Kesehatan; dan
d. praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
