UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 167
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan primer.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Puskesmas;
b. klinik pratama; dan
c. praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
(3) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan integrasi pelayanan antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Integrasi Pelayanan Kesehatan primer ditqiukan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, terutama Pelayanan Kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif.
