Pasal 35
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat
merupakan wahana pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, serta dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Pemerintah Desa dengan melibatkan sektor lain yang terkait. (21 Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dapat berupa pos pelayanan terpadu.
(3) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menyelenggarakan pelayanan sosial dasar, termasuk di bidang Kesehatan.
(4) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat.
(5) Dalam rangka pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan
di pos pelayanan terpadu, dilakukan pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan kader oleh unit Kesehatan di desa/ kelurahan dan Puskesmas.
(6) Dalam penyelenggaraan pelayanan sosial dasar bidang
Kesehatan di pos pelayanan terpadu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa memberikan insentif kepada kader.
(7) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pos pelayanan terpadu.
Pasa1 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan primer diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagtan Ketiga Pelayanan Kesehatan Lanjutan
