UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan primer diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagtan Ketiga Pelayanan Kesehatan Lanjutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan primer diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagtan Ketiga Pelayanan Kesehatan Lanjutan